KETIK, HALMAHERA SELATAN – Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara menandatangani pakta integritas yang dilayangkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan.
Penandatanganan pakta integritas yang termaktub dalam Naskah Deklarasi Kades tahun 2025 itu, memuat sejumlah aturan dan sanksi bagi 249 Kades di Halmahera Selatan (Halsel) yang di tandatangani usai kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Siskuedes di aula Kantor Bupati Jumat, 16 Mei 2025.
Sebelum melakukan penandatanganan, naskah tersebut dibacakan pemandu kegitan dan diikuti para Kades yang hadir dalam kegitan tersebut.
Para Kades ketika di pandu membacakan naskah pakta integritas di aula Kantor Bupati Jumat 16 Mei 2025. (Foto:Mursal/Ketik.co.id)
Berikut isi naskah pakta integritas Kades di Halsel:
1. Pada saat melakukan pengurusan, kami Kepala Desa dan perangkat Desa akan menggunakan pakaian dinas harian di setiap jam kerja dengan ketentuan.
a. Senin sampai Selasa, menggunakan pakaian keki lengkap dengan atributnya.
b. Rabu menggunakan pakaian hitam.
c. Kamis menggunakan Batik.
d. Jumat menggunakan pakaian putih atau olahraga (disesuaikan)
2. Bahwa untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintah Desa berjalan maksimal. Kami Kepala Desa dan Perangkat, akan melakukan pengurusan di ibu kota dibatasi waktu maksimal 10 hari dan selanjutnya akan kembali ke Desa untuk melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.
3. Kami Kepala Desa siap untuk dilakukan sweeping dan penindakan oleh DPMD bersama dengan Satpol-PP apabila kami Kepala Desa kedapatan berada di ibu kota Kabupaten melibihi waktu yang ditentukan.
4. Setiap melakukan pengurusan di ibu kota Kabupaten harus mendapat surat persetujuan dari Camat di wilayah masing-masing.
5. Kami seluruh Kepala Desa bersedia dan menerima sanksi apabila melanggar pakta integritas yang telah kami buat berupa:
A. Teguran 1
B. Teguran 2
C. Teguran 3
D. Dibebas tugaskan.
6. Bahwa jika kedapatan mengonsumsi alkohol dan perbuatan asusila serta bersikap premanisme, akan dikenakan sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
7. Kami bersedia menyiapkan tempat pengelolaan sampah terpadu ( TPS3R) .
8. Kami akan mendukung dan mewujudkan sistem Pemerintah berbasis elektronik (Halmahera Selatan satu data).