KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna penyampaian dua draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu, 11 Juni 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa dua draf Ranperda RPJMD 2025–2029 dan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Bupati atas APBD TA 2024 telah diparipurnakan.
"Bulan Juni semuanya harus sudah selesai dikerjakan," ucap Doding.
Doding menuturkan RPJMD itu harus sudah selesai paling lambat 6 bulan setelah bupati terpilih dilantik. Tak terkecuali Laporan Pertanggungjawaban bupati atas APBD TA 2024.
"Alhamdulillah, 10 hari yang lalu kita menerima LHP BPK dan hasil cukup bagus. Kita mendapatkan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ungkapnya.
Ketika disinggung terkait perubahan Struktural Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), politisi senior PDIP ini menyampaikan jika masih dalam pembahasan panitia khusus (Pansus).
"Bupati kan mengusulkan penambahan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD), namun kayaknya berat jika melihat kondisi keuangan daerah. Sehingga, yang diubah hanya nama OPD saja," ujarnya.
Ia menyebut jika SOTK harus sinkron dengan RPJMD Kabupaten Trenggalek.
"Semoga terkait SOTK bisa selesai bersama RPJMD," imbuhnya.
Ia mengaku ada sedikit kesulitan dengan regulasi dari pusat. Dicontohkannya, Dinas Kominfo akan digabung dengan Perpustakaan, namun aturan dari pusat tidak memperbolehkan.
"Itu masalahnya. Ada aturan dari pusat yang tidak sejalan dengan keinginan kita," ungkap mantan Ketua DPC PDIP Trenggalek (*)