KETIK, TRENGGALEK – DPRD Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama tim asistensi Pemkab dengan agenda harmonisasi Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 di Aula DPRD setempat, Rabu, 11 Juni 2025.
"Jadi harmonisasi ini dimaksudkan untuk memastikan kepatuhan dan ketaatan akan regulasi atau aturan yang berlaku," kata Samsul Anam, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Trenggalek.
Samsul sapaan dia menyampaikan, secara umum rapat ini hanya sebatas harmonisasi dan belum masuk pada hal tehnis. Sedangkan untuk hal tehnis nantinya akan dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) setelah nota penyampaian diparipurnakan.
"Kita hanya memberikan referensi apakah Ranperda tersebut layak bahas apa tidak. Bapemperda bersama tim asistensi sepakat jika Raperda tersebut layak bahas," ungkapnya.
Kemudian akan proses mulai dari konsultasi publik, Musrenbang RPJMD. Tak terkecuali konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM.
"Pendeknya harus ada kepastian hukum saat Ranperda diajukan fan dibahas Pansus," lanjutnya.
Politisi senior PKB ini menyebut, jika harmonisasi ini merupakan bentuk pendekatan agar lebih efektif dan terstruktur, sementara hal tehnis akan diserahkan kepada yang berkompeten.
"Pendeknya, antara eksekutif dan legislatif bisa konsisten dan solid dalam mewujudkan pembangunan di Kabupaten Trenggalek yang transparan dan taat aturan yang berlaku," tutupnya (*)