KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Pamekasan 2024, Hadiahnya 30 Juta

Jurnalis: Supyanto Efendi
Editor: Mustopa

7 Mei 2024 09:11 7 Mei 2024 09:11

Thumbnail KPU Bikin Sayembara Maskot dan Jingle Pilbup Pamekasan 2024, Hadiahnya 30 Juta Watermark Ketik
Flayer Sayembara Cipta Maskot dan Cipta Jingle Pilbup Pamekasan 2024. (Foto: KPU Pamekasan)

KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan memulai sayembara pembuatan maskot dan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pamekasan Tahun 2024 dengan tema "Pamekasan Bersahabat". 

"Selain untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, tujuan utama pelaksanaan sayembara ini adalah, maskot dan juga jingle yang akan kita buat untuk Pilbup Pamekasan tahun ini betul-betul datang dari masyarakat Pamekasan sendiri," kata Komisioner Divisi sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan Fathor Rachman, Selasa (7/5/2024).

Adapun ketentuan umum bagi peserta diantaranya;

1. Peserta dalah Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan identitas diri e-KTP/SIM/Kartu Pelajar/Mahasiswa;

2. Seluruh pejabat dan pegawai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, badan ad hoc, dan tim juri dilarang mengikuti lomba;

3. Setiap peserta dapat mengirimkan maksimal tiga (3) karya terbaik;

4. Karya belum pernah dipublikasikan untuk lomba yang sejenis;

5. Karya yang dipilih sebagai pemenang menjadi hak milik KPU Kabupaten Pamekasan, dan akan digunakan untuk keperluan sosialiasasi pada Pemilihan Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. Sedangkan karya yang tidak terpilih menjadi pemenang, hak cipta tetap pada peserta;

6. KPU Kabupaten Pamekasan memiliki hak terhadap karya pemenang untuk mengubah dan/atau menyempurnakan karya yang terpilih sebagai pemenang sesuai dengan kebutuhan;

7. Setiap karya disertai narasi tertulis atas konsep dan filosofi Maskot serta Jingle dalam format word;

8. Karya mencerminkan nilai demokrasi, nonpartisan, inklusif, tidak mengandung unsur SARA dan pornografi, memotivasi untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;

9. Apabila di kemudian hari diketahui dan terbukti bahwa hasil karya yang ditetapkan sebagai pemenang ternyata bukan hasil karya asli peserta, maka pemenang lomba dibatalkan, harus mengembalikan hadiah yang telah diterima, serta akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Download Surat Pernyataan https://bit.ly/surat-pernyataan-lomba-maskot-jinggel pamekasan);

10. Peserta tidak dipungut biaya pendaftaran (gratis);

11. Peserta mengisi formulir pendaftaran, mengupload karya, beserta scan pernyataan karya asli yang diunduh dari website KPU Kabupaten Pamekasan (Formulir Pendaftaran Lomba Maskot https://bit.ly/maskot-pilbup-pamekasan-2024, Formulir Pendaftaran Lomba Jingle https://bit.ly/jinggel-pilbup-pamekasan-2024);

12. Keputusan Dewan Juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

13. Pemenang lomba akan diumumkan di website KPU Kabupaten Pamekasan, dan dihubungi oleh KPU Kabupaten Pamekasan;

14. Karya Maskot dan Jingle dikumpulkan pada tanggal 6 Mei - 25 Mei 2024. Batas akhir pengiriman tanggal 25 Mei 2024, pukul 16.00 WIB.

Sementara ketentuan khusus untuk lomba Cipta Maskot di antaranya:

1. Desain maskot harus mencantumkan logo KPU;

2. Desain maskot menekankan pada orisinalitas karya, relevansi maskot dengan lokalitas, unsur estetika, menarik, unik, mudah dipahami, ada unsur filosofis, mengandung entitas Jawa Timur (bangunan ikonik, flora/fauna endemik, kultur, seni, budaya, dan historis/mitos);

3. Maskot dapat diaplikasikan di berbagai media lain;

4. Desain Maskot dikirimkan dalam bentuk softfile dalam format PNG/Ai/cmd dengan resolusi 300 dpi;

5. Bila peserta masuk menjadi finalis, wajib mengirimkan file asli dalam bentuk format vector base pdf.

Sedangkan ketentuan khusus untuk lomba Cipta Jingle diantaranya; 

1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;

2. Durasi Jingle maksimal 2,5 menit dan tidak ada pengulangan;

3. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrumen musik;

4. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan bahasa daerah di Jawa Timur dengan semangat mengajak berbagai elemen untuk menyukseskan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan Tahun 2024;

5. Jingle menekankan pada orisinalitas karya, kesesuaian dengan tema, unsur lokalitas, pilihan diksi dalam lirik, kualitas audio;

6. Lirik dan irama Jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik;

7. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC.

Adapun hadiah untuk cipta Maskot:

Juara I Rp. 6.000.000

Juara II Rp. 3.000.000

Juara III Rp. 2.000.000

Sedangkan hadiah untuk lomba cipta Jingle:

Juara I Rp. 8.000.000

Juara II Rp. 5.000.000

Juara III Rp. 3.000.000

Pajak ditanggung pemenang. (*).

Tombol Google News

Tags:

sayembara Cipta Maskot dan Jingle Pamekasan