Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK

Jurnalis: Gumilang
Editor: M. Rifat

23 Desember 2023 13:24 23 Des 2023 13:24

Thumbnail Langgar Aturan, Bawaslu Kabupaten Malang Tertibkan 3.464 APK Watermark Ketik
Bawaslu Kabupaten Malang ketika menertibkan APK yang melanggar (23/12/2023).  (Foto: Bawaslu Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Sebanyak 3.646 APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang langgar aturan ditertibkan Bawaslu Kabupaten Malang. Penertiban dilakukan di seluruh wilayah yang meliputi 33 Kecamatan dan 390 desa/kelurahan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Bawaslu Kabupaten Malang Abdul Allam Amrullah menjelaskan proses penertiban APK yang melanggar aturan tersebut.

"APK yang berpotensi melanggar, kita berikan saran perbaikan kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan," ujar Allam kepada ketik.co.id, Sabtu, (23/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, peserta pemilu yang berpotensi melanggar APK, diberikan waktu untuk melakukan perbaikan. Hal ini sebagai kesempatan dan sekaligus memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk melakukan perbaikan tersebut.

"Setelah tiga hari tidak ditindaklanjuti dengan perbaikan, kita tangani proses pelanggaran dan Putusan untuk rekomendasi penertiban," jelasnya.

Disinggung mengenai APK salah satu Caleg yang roboh menimpa pemotor, ia memberikan imbauan.

"Memasang APK sesuai dengan ketentuan dan memperhatikan keselamatan dengan memastikan pemasangan yang kuat. Mengingat cuaca juga mulai musim hujan," terangnya.

Dikutip melalui PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum pada Pasal 36 ayat 5, telah diatur tentang pemasangan APK di tempat umum.

Yakni berbunyi, Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peserta Pemilu yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam hal telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, alat peraga Kampanye Pemilu masih belum dibersihkan oleh Peserta Pemilu, alat peraga dimaksud tidak dapat dituntut untuk dikembalikan kepada Peserta Pemilu yang bersangkutan. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Kabupaten Malang pemilu2024 Kabupaten Malang APK Pileg2024