KETIK, SAMPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akan mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggunakan LPG 3 Kg.
Surat edaran itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat yang melarang anggota DPRD dan ASN menggunakan LPG 3 Kg atau biasa disebut gas melon.
Alasannya, gas melon diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Sementara ASN dan anggota DPRD dinilai tidak termasuk masyarakat miskin.
Abdi Barri Salam, Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sampang mengatakan, pada bulan Mei 2025 mendatang surat edaran terkait larangan penggunaan LPG 3 Kg bagi ASN dan anggota DPRD diluncurkan atau diedarkan.
"Larangan ASN dan anggota DPRD menggunakan LPG subdisi 3 Kg merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun sampai saat ini kebijakan pemerintah masih sebatas himbauan dan pembinaan," ujarnya. Minggu, 27 April 2025.
Menurut Abdi Barri Salam, yang dilarang menggunakan LPG 3 Kg tidak hanya ASN dan anggota DPRD, tapi beberapa usaha juga dilarang memakai LPG 3 Kg bersubsidi.
"Usaha yang dilarang menggunakan LPG subdisi 3 Kg, usaha seperti restoran, perhotelan, laundry dan peternakan," jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Sampang dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan stakeholder terkait terutama Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk meminta penjelasan lebih detail terkait tata niaga LPG 3 Kg supaya Pemkab bisa ikut mengawasi.
"Kami juga akan meminta Pertamina untuk memfasilitasi stok LPG non subsidi dan memfasilitasi masyarakat yang akan menukar tabung gas LPG 3 Kg subsidi ke non subsidi," pungkasnya.(*)