KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya menunggak beberapa pembayaran proyek mencapai Rp 400 miliar dari kontraktor pembangunan.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan menyebut hal tersebut merupakan hal yang wajar. Karena kejadian ini tidak hanya terjadi di Surabaya.
"Jadi kalau mekanisme tunda bayar itu sebenarnya hal yang wajar ya, bukan hanya di kota Surabaya, tapi juga di daerah kabupaten/ kota lain juga hal itu terjadi," kata Eri pada Jumat 17 Januari 2025.
Menurutnya, untuk menyelesaikan permasalahan utang tersebut dinas terkait menerbitkan surat keterangan punya kewajiban membayar utang proyek pada kontraktor. Nantinya surat itu dikirim ke inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Jadi mekanismenya itu nanti masing-masing dinas menerbitkan semacam kayak surat keterangan, memiliki kewajiban untuk membayar pada proyek atau pekerjaan. Kemudian dikirim ke inspektorat untuk direview," papar mantan jurnalis ini.
Setelah itu, tambah Eri utang akan dibebankan pada pembiayaan tahun berikutnya. Sehingga Eri menekankan, utang ratusan miliar itu tidak mengurangi pelaksanaan program-program prioritas yang akan dijalankan oleh pemerintah kota Surabaya pada tahun ini.
Untuk penyelesaian pembayaran proyekbini, Eri mendorong agar Pemkot Surabaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dan sumber pembiayaan lainnya.
"Kemudian yang kedua bisa mencari sumber-sumber pembiayaan yang sekarang sedang diusahakan oleh pemerintah kota Surabaya," pungkas Legislator PDIP ini.(*)
Pemkot Surabaya Belum Bayar Utang Capai Rp 400 Miliar, Komisi C: Itu Hal yang Wajar
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin
17 Januari 2025 20:20 17 Jan 2025 20:20