Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat, Masuk Radar Kejaksaan

2 Juni 2025 19:00 2 Jun 2025 19:00

Thumbnail Desa Padasan Belum Tuntaskan Temuan Inspektorat, Masuk Radar Kejaksaan
Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad saat ditemui awak media (Foto: Haryono/Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Desa Padasan di Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso, kembali menjadi perhatian publik setelah terbukti belum menindaklanjuti rekomendasi dari hasil pemeriksaan Inspektorat.

Desa ini dinilai belum menyelesaikan kewajiban pengembalian dana negara yang semestinya ditindaklanjuti sesuai hasil audit.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bondowoso, Ahmad, mengungkapkan bahwa pihaknya telah merampungkan audit terhadap pengelolaan keuangan desa untuk periode anggaran 2021 hingga 2023.

Dari hasil audit tersebut, ditemukan adanya kejanggalan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di sejumlah desa, termasuk Desa Padasan.

“Desa Padasan belum menyelesaikan rekomendasi kami. Nominal pasti yang harus dikembalikan saya tidak ingat, tapi yang jelas prosesnya sudah kami teruskan ke Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujar Ahmad saat ditemui, Senin, 2 Juni 2026.

Dari temuan tersebut, Inspektorat juga mencatat masih ada desa-desa lain yang belum merespons. Beberapa terkendala karena kepala desa sebelumnya telah meninggal dunia, pindah kerja ke luar negeri, atau sudah tidak menjabat lagi.

Kendati demikian, tanggung jawab atas pengembalian dana tetap melekat pada pihak yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran.

“Semua dokumen hasil audit sudah kami serahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Ahmad.

Ia pun menyampaikan kekhawatirannya atas lemahnya tata kelola keuangan di tingkat desa dan mengingatkan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran.

Ahmad berharap, dengan hadirnya aplikasi Jaga Desa, penyelewengan anggaran bisa dicegah lebih awal.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bondowoso pada 30 April 2025 telah menyerahkan kembali Rp5 miliar ke kas daerah. Dana tersebut berasal dari pengembalian 70 kepala desa yang menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat.

Namun demikian, dari total kerugian negara sebesar Rp7 miliar, masih tersisa sekitar Rp2 miliar yang belum dikembalikan oleh 106 desa lainnya.

Proses penegakan hukum terhadap desa-desa yang belum menyelesaikan pengembalian pun terus berjalan, dengan persentase tunggakan mencapai 0,28 persen dari total temuan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jaga Desa Inspektorat Bondowoso Bondowoso Berkah