KETIK, PALEMBANG – Pelaksanaan sidang pelaku pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) mengundang rasa penasaran pengunjung.
Pada sidang lanjutan yang digelar pada Rabu, 2 Oktober 2024 pukul 14.25 WIB itu, masyarakat mencoba mengintip jalannya sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Palembang.
Salah satu pengunjung, Ana (30) mengaku tidak menyangka keempat anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) tersebut melakukan tindakan teramat keji.
"Ya Allah, masih kecil-kecil sekali," ungkap Ana.
Dia pun mempertanyakan bagaimana bisa anak-anak yang masih di bawah umur itu melakukan perbuatan sampai menghilangkan nyawa orang.
"Kok bisa, ya, mereka melakukan itu (pembunuhan dan pemerkosaan)," kata dia.
Diketahui, sidang terhadap keempat ABH tersangka pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP berinisial AA (13) dilakukan secara tertutup.
Hal ini sudah menjadi prosedur persidangan berdasarkan Pasal 54 UU Nomor 11 Tahun 2012. Pemeriksaan perkara anak harus dilakukan secara tertutup di ruang sidang khusus anak.
Pihak penyelenggara dari PN Kelas I Palembang melarang pihak eksternal baik dari pengunjung atau media untuk menyaksikan persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak tersangka.
JPU tetap berpegang pada dakwaan awal bahwa keempat ABH tersebut diganjar pidana pasal berlapis yakni pasal 76E, 76D dan 76C UU Perlindungan Anak serta pasal 340 KUHP Subsidair Pasal 338 dan pasal 285 KUHP.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum pelaku, Hermawan mengatakan, pihaknya akan tetap menyuarakan bahwa keempat ABH itu tidak bersalah.
"Kita tetap berpegang teguh, (para pelaku) tidak bersalah," ujarnya usai persidangan.
Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis 4 Oktober 2024 dengan agenda JPU membacakan putusan sela atas kasus ini.(*)