KETIK, PEMALANG – Polres Pemalang berhasil meringkus dua tersangka kasus penipuan dan/atau penggelapan bermodus pengurusan balik nama kendaraan bermotor di kantor Samsat setempat. Kedua pelaku ditangkap di sebuah kamar kos wilayah Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis malam, 24 April 2025.
Kapolres Pemalang AKBP Sunaryo melalui Kasat Reskrim AKP Andika Oktavian Saputra menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan yang mengarah pada lokasi persembunyian tersangka.
“Kedua tersangka merupakan warga Pemalang. Inisial May warga kecamatan Belik dan AAS warga kecamatan Belik," kata AKP Andika, Jumat, 25 April 2025.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda empat milik korban.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula ketika korban Nurohmah (37) selaku pemilik mobil mendapatkan tawaran pengurusan balik nama melalui pesan WhatsApp dari pelaku MAY, yang mengaku sebagai pemilik pertama kendaraan.
Mendapatkan tawaran tersebut, korban menerima dan melakukan pertemuan di sekitaran kantor Samsat Pemalang. Namun dengan alasan sibuk kerja, kemudian MAY menyuruh korban untuk menemui AAS.
"Pelaku yang ditemui korban tersebut kemudian membawa mobil, surat-surat kendaraan dan uang milik korban, saat korban N diminta menunggu pengurusan balik nama di sebuah warung dekat Samsat Pemalang," jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim mengimbau, agar masyarakat dapat mengurus sendiri dalam pembayaran pajak atau pengurusan balik nama di Samsat Pemalang, serta menghindari praktik percaloan.(*)