KETIK, PAMEKASAN – Ratusan mahasiswa yang tergabung dengan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pemekasan menggelar demontrasi di depan Kantor DPRD Pamekasan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kabupaten Pamekasan itu menyampaikan aspirasinya kepada anggota DPRD Kabupaten Pamekasan, perwakilan dinas terkait dan Kemenag setempat.
Aspirasi yang disampaikan tentang penolakan terhadap ditetapkannya Pasal 103 ayat 4 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Undang-undang tersebut mengatur layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pemerintah mendukung penyedian alat kontrasepsi bagi remaja.
"Kalau PP nomor 28 tahun 2024 ini dibiarkan dan diberlakukan, maka sama halnya pemerintah memberikan ruang bebas kepada generasi muda khususnya remaja untuk melakukan seks bebas" ungkap Koordinator BEM Pamekasan, Mahrus Soleh.
BEM se-Pemekasan sepakat menolak PP Nomor 28 Tahun 2024 tersebut. "Kami minta kepada Pemerintah Kabupaten beserta DPRD Pamekasan untuk sama-sama ikut menolak PP tersebut," ajaknya.
Sementara, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Pamekasan menerima aspirasi para mahasiswa dengan menyatakan siap untuk menandatangani surat pernyataan penolakan terhadap PP tersebut.
"Saya pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Pamekasan utamanya di Dinas kami, kalau ada surat yang harus ditandatangani terhadap penolakan penghapusan pasal 103 ayat 4 huruf e nomor 28 tahun 2024, maka kami siap," kata Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Munapik.
Aksi demontrasi yang berlangsung kurang lebih dua jam lebih itu berjalan kondusif dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk menolak dan mencabut pasal tersebut.(*).