Residivis Jambret yang Meneror Kota Batu Tertangkap: Modus Tanya Alamat, Mayoritas Korban Perempuan

11 Mei 2025 10:56 11 Mei 2025 10:56

Thumbnail Residivis Jambret yang Meneror Kota Batu Tertangkap: Modus Tanya Alamat, Mayoritas Korban Perempuan
Ilustrasi penangkapan tersangka kasus penjambretan di Kota Batu. (Foto: Rihad Kumala/ Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Tim Resmob Satreskrim Polres Batu berhasil membekuk M. DYT alias Gendut (47), seorang warga Desa Karanganyar, Kecamatan Keraton, Pasuruan. Pria tersebut merupakan tersangka kasus penjambretan yang selama ini meresahkan warga Kota Batu.

Kapolres Batu AKBP Andi Yudha melalui Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kuswoyo, menyatakan bahwa Gendut berperan sebagai pembonceng dalam aksi penjambretan dengan kekerasan tersebut. Tersangka merupakan seorang residivis yang telah lima kali masuk penjara untuk kasus yang serupa.

"Gendut berperan sebagai joki atau pembonceng dalam melakukan pencurian dengan kekerasan tersebut. Dia residivis, lima kali masuk penjara dalam perkara yang sama," ujarnya pada Minggu, 11 Mei 2025.

Dalam menjalankan aksinya, Gendut bekerja sama dengan seorang rekannya yang bertugas sebagai eksekutor. Mereka berdua mengendarai sepeda motor, berkeliling di pagi hari, dan mengincar perempuan yang sedang beraktivitas di luar rumah. Modus operandi yang mereka gunakan adalah dengan berpura-pura menanyakan alamat atau memepet korban, kemudian menarik paksa perhiasan yang dikenakan korban.

"Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dengan menyerang petugas dan mencoba melarikan diri,” jelasnya.

Kami sedang mengejar pelaku lainnya, berinisial WHD (42) yang masih dalam pencarian," lanjut AKP Rudi.

AKP Rudi menambahkan bahwa aksi kejahatan kedua tersangka ini sangat meresahkan masyarakat. Tercatat, mereka telah melancarkan aksinya di empat lokasi berbeda di Kota Batu. Seluruh korban dari empat kejadian tersebut adalah perempuan.

Adapun rincian lokasi dan waktu kejadian adalah sebagai berikut: Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kecamatan Batu (4 Mei 2025); Jalan Terusan Metro, Desa Sumberejo, Kecamatan Batu (12 Maret 2025); Kampung Sekarputih, Desa Pendem, Kecamatan Junrejo (4 November 2024); dan Jalan Raya Diponegoro, Kecamatan Junrejo (13 Maret 2024).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Rudi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Satreskrim Polres Batu Penjambretan Pencurian Residivis Polres Batu