KETIK, HALMAHERA SELATAN – Sebanyak enam remaja bukan Pasangan Suami Istri terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Halmahera Selatan (Halsel) pada Rabu, 8 April 2025.
Razia yang dipimpin Kepala Bidang Penegak Satpol PP Halsel Irfan Zam Zam mengatakan, razia yang digelar merupakan tindaklanjuti dari penegasan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Razia memang menjadi rutinitas kami di Satpol. Ini juga menjadi implementasi dari penegasan Pak Bupati terkait Ketertiban," ucap Irfan.
Dua remaja bukan pasangan suami istri diamankan di penginapan Vilanov. Empat remaja lainnya tertangkap basah sedang asik di kamar penginapan Pelangi, Desa Tomori, Kecamatan Bacan.
Pasangan remaja yang terjaring razia di antaranya inisial A, F, M, S, SA, dan R.
Irfan Zam Zam, Kepala Bidang Penegak Satpol PP Halsel saat memberi peringatan ke pegawai THM. (Foto: Mursal Bahtiar)
Selain penginapan, Satpol PP Halsel juga menyasar seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kecamatan Bacan dan Bacan Selatan. THM yang jadi sasaran razia di antaranya, Incana karaoke, Rama karaoke, Modiv, Bunga Low, Fortune, Bunga Low, Buana Lipu Karaoke, dan Hoax Karaoke.
THM yang dirazia, kata Irfan, dalam rangka memastikan laporan masyarakat terhadap peredaran minuman keras (miras). Pihaknya tegas akan menutup permanen THM yang kedapatan menjual miras.
"Ada beberapa THM pernah kami tutup karena ditemukan miras. Jika kedapatan lagi langsung kami tutup dalam jangka waktu yang tidak ditentukan," kata Irfan. (*)