Sebanyak 429 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Ditilang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025

25 Februari 2025 16:59 25 Feb 2025 16:59

Thumbnail Sebanyak 429 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Ditilang dalam Operasi Keselamatan Semeru 2025 Watermark Ketik
Suasana lalulintas di Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satlantas Polres Batu melakukan tilang kepada 429 pelanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan Semeru 2025 di Kota Batu.

Rincianya, untuk pelanggar yang terjaring ETLE Statis ada 84 pengendara. Kemudian yang terjaring ETLE Mobile ada 299 pengendara dan tilang manual ada 46 pengendara.

Kasatlantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim mengatakan, selama Operasi Keselamatan Semeru pada 10-23 Februari 2025, petugas melakukan penilangan secara manual maupun menggunakan ETLE Statis dan ETLE Mobile.

"Operasi Keselamatan Semeru 2025 telah berakhir tepat tanggal 23 Februari 2025. Kami mencatat untuk pelanggaran masih didominasi kendaraan roda dua (R2)," katanya, Selasa 25 Februari 2025.

AKP Kevin menegaskan selain sanksi penilangan, petugas juga memberikan teguran kepada 5.192 pelanggar. 

Ia menyebutkan, pelanggaran yang dilakukan para pengendara beragam. Mulai dari, tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot brong, melanggar marka hingga tidak membawa kelengkapan surat kendaraan.

"Anggota kami juga melakukan teguran Presisi kepada masyarakat yang kedapatan melanggar peraturan berlalu lintas. Seperti tidak mengenakan helm saat berkendara,” jelasnya.

AKP Kevin menambahkan, selama pelaksanaan Operasi Keselamatan, pihaknya mengedepankan sikap humanis dan teguran edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat. Pihaknya juga gencar memberikan sosialisasi kepada masyarakat umum maupun tingkat sekolah.

"Dengan demikian kami berharap masyarakat selalu mengutamakan kepatuhan dan disiplin dalam berlalu lintas," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Operasi Keselamatan Semeru Satlantas Polres Batu tilang