117 Perusahaan Tambang Belum Bayar PNBP, Pemerintah Ingatkan Sanksi yang Akan Diberikan

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

6 Januari 2024 03:03 6 Jan 2024 03:03

Thumbnail 117 Perusahaan Tambang Belum Bayar PNBP, Pemerintah Ingatkan Sanksi yang Akan Diberikan Watermark Ketik
Ilustrasi kegiatan pertambangan. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperingatkan perusahaan yang belum membayar setoran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hingga akhir 2023. Tercatat sebanyak 117 perusahaan yang akan dikenai sanksi Sistem Informasi Mineral dan Batubara (Simbara) macet.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan Simbara merupakan aplikasi untuk mengawasi penerimaan PNBP dan Minerba. Aplikasi ini juga merupakan rangkaian proses tata kelola minerba dari hulu ke hilir, termasuk juga pemenuhan kewajiban pembayaran dan proses clearance di pelabuhan.

"Iya aturannya harus begitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," jelas Arifin di Jakarta, Jumat (5/1/20234).

Dirinya menambahkan jika perusahaan masih belum juga membayarkan kewajibannya, maka pemerintah akan memberikan sanksi berupa penundaan penerbitan izin rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB).

"Harus dipenuhi dong, memang gimana, persyaratannya gitu. (mengganggu produksi ga?) ya yang rugi dia sendiri juga, gak bisa produksi, gak bisa jualan," tambahnya.

Dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (4/1/2024) Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, (Purn) Bambang Suswantono menuturkan jika dari 117 perusahaan tersebut baru 7 yang menyetor kewajibannya ke pemerintah.

"Baru Rp 470-an miliar. Kemarin tahun baru ada 7'an yang bayar, tapi yang besar-besar ya," tutur Bambang.

Menurut Bambang setiap perusahaan sudah paham mengenai kebijakan dan konsekuensi yang ditanggung. Hal ini sudah tertulis jelas pada aturan Kementerian ESDM. 

"Sudah ada aturannya, sudah ada kewajibannya. Kita tinggal menjalankan aturan saja," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ekonomi perusahaan tambang Kementerian ESDM Simbara PNBP