KETIK, SITUBONDO – Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo Kantor Wilayah Jawa Timur menyerahkan secara langsung Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Idulfitri 1445 H tahun 2024 kepada 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah itu, 5 di antaranya langsung bebas, Rabu (10/04/2024).
Momentum remisi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam pada Hari Raya Idulfitri 1445 H, merupakan salah satu kebahagiaan karena mendapat pengurangan masa pidana. Ada 211 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Situbondo yang menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1445 H dan 5 orang WBP langsung bebas.
SK remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan di Aula Baharuddin Loppa Rutan Situbondo.
“Perlu diketahui syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana yakni berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan lapas, rutan dan LPKA,” jelas Kepala Rutan Situbondo Rudi Kristiawan.
Lebih lanjut, Kepala Rutan Situbondo, mengungkapkan bahwa Rutan Situbondo telah mengusulkan 211 warga binaan beragama Islam yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk diberikan Remisi Khusus Idulfitri 1445 H tahun 2024.
"Alhamdulillah dari total usulan 211 ini seluruhnya telah disetujui dan terbit surat keputusannya, dan alhamdulillah juga 5 WBP kami langsung bebas hari ini," kata Rudi.
Rudi berharap momentum Idul Fitri kali ini bisa menjadikan seluruh warga binaan menyadari atas segala kesalahannya, introspeksi diri, saling memaafkan dan ke depan menjadi pribadi yang lebih baik.
"Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk dari bagian pembinaan terhadap warga binaan pemasyarakatan,” ujarnya. (*)