970 Titik Parkir Kota Malang Ditargetkan Sudah Gunakan Virtual Account di Akhir 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: M. Rifat

31 Agustus 2024 05:32 31 Agt 2024 05:32

Thumbnail 970 Titik Parkir Kota Malang Ditargetkan Sudah Gunakan Virtual Account di Akhir 2024 Watermark Ketik
Ilustrasi salah satu petugas parkir di Kota Malang, 31 Agustus 2024. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang menggencarkan penambahan titik-titik parkir agar melakukan pembayaran retribusi melalui Virtual Account (VA). Hingga akhir tahun 2024, ditargetkan seluruh titik parkir di Kota Malang dapat menggunakan VA.

Kota Malang memiliki total 970 titik parkir yang tersebar di tiap wilayah. Sebelumnya Dishub Kota Malang menjadikan 50 titik parkir sebagai pilot projek. Melihat efektivitas pembayaran retribusi, secara perlahan jumlah tersebut pun semakin bertambah.

“Waktu launching kan 50, kemarin sudah kita tambah 75 nanti minggu depan kita tambah lagi 75, itu tersebar di lima kecamatan. Tapi yang paling banyak di Kecamatan Klojen,” ujar Widjaja Saleh Putra selaku Kepala Dishub Kota Malang, Sabtu 31 Agustus 2024.

Menurutnya pembayaran retribusi dengan Virtual Account sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola parkir yang ada di Kota Malang. Terlebih VA digadang mampu mengurangi kebocoran parkir yang selama ini menjadi masalah.

"Kami ingin menciptakan tata kelola yang baik dulu. Tidak harus mengejar peningkatan retribusi karena retribusi itu bonus. Kita perbaiki dari dalam dulu," lanjutnya.

Kondisi tersebut seperti yang telah dianjurkan Pj Wali Kota Malang, Iwan Irawan yang menginginkan persoalan parkir dapat tuntas di akhir tahun 2024. Terlebih dengan menggunakan VA, dapat mempermudah tugas juru pungut.

Widjaja juga menjelaskan bahwa juru pungut nantinya dapat dialihtugaskan untuk mengelola pekerjaan lain yang membutuhkan banyak sumber daya manusia.

“Memang kita diminta oleh Pak Pj akhir tahun ini harus tuntas semuanya. Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini bisa dan itu sangat mungkin untuk kita lakukan,” tambahnya.

Regulasi tersebut juga akan mengatur tingkat strategis parkir, seperti penetapan tarif berdasarkan lokasi dan tingkat kepentingan. Iwan menekankan bahwa penyusunan peraturan ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesepakatan yang adil dan efektif. (rsy)

Tombol Google News

Tags:

Dishub Kota Malang parkir Retribusi Parkir Kota Malang Virtual Account