KETIK, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim transaksi pembayaran virtual melalui QRIS dan e-Money seperti e-toll tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Menurut Airlangga, pemerintah tidak mengenakan tarif PPN 12 persen untuk transaksi berbasis QRIS maupun kartu debit.
"Terkait payment system, termasuk pembayaran tol, saya tegaskan bahwa tidak dikenakan PPN," tulisnya melalui X @airlangga_hrt.
Airlangga mengaku kenaikan PPN bukan 12 persen, melainkan hanya 1 persen dari sebelumnya 11 menjadi 12 persen. Ia mengaku memang akan ada dampak terhadap inflasi, namun, hal itu tidak terlalu besar dan berpengaruh terhadap perekonomian nasional.
"PPN naik itu 1 persen, dari 11 ke 12, bukan dari nol (0) ke 12. Jadi dari segi kenaikan ini pengaruh inflasi ada, tapi relatif tidak terlalu tinggi," tutur Menko Airlangga.
Airlangga Klaim QRIS dan e-toll Tak Kena PPN 12 Persen
Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal
22 Desember 2024 18:12 22 Des 2024 18:12