KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
Terkait dengan pajak beras, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa bahan pangan beras, baik medium maupun premium tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
“Tidak ada, medium dan premium tidak. Pangan tidak kena pajak apapun (termasuk) yang (terkena pajak) 12 persen," terangnya saat di Surabaya pada Jumat 20 Desember 2024.
Zulhas menekankan bahwa bahan pangan seperti beras dengan jenis apapun tidak akan dikenakan pajak.
"Mau beras medium atau premium sama harganya tidak tambah PPN 12 persen. Tidak ada PPN untuk medium dan premium,” ucap Ketua Umum PAN ini.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomi Airlangga Hartarto menyebut hal ini sesuai dengan amanah undang-undang tentang harmonisasi peraturan perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari.
"Paket kebijakan ekonomi ini juga sebagai respon pemerintah atas kebijakan Kenaikan Tarif PPN 12% yang akan berlaku per 1 Januari 2025. Kenaikan Tarif PPN ini juga sudah sesuai dengan amanat UU yang diatur dalam UU nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," tulis Airlangga Hartarto melalui X @airlangga_hrt.
Airlangga menambahkan tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020. Bahan pokok ini justru diberikan fasilitas bebas PPN.
"Diantaranya seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air," terangnya. (*)
Menko Pangan Tegaskan Beras Tak Akan Kena Pajak 12 Persen
20 Desember 2024 20:05 20 Des 2024 20:05



Tags:
PPN PPN 12 persen Menko Pangan Zulhas Zulkifli Hasan beras tak kena pajak Beras SurabayaBaca Juga:
Mayat Perempuan di Pantai Jember, Ternyata Korban Hanyut di Sungai 4 Hari LaluBaca Juga:
Sunoto Mudik dari Surabaya ke Jember Pakai BentorBaca Juga:
Ratusan Umat Islam di Perbatasan Jember-Bondowoso Gelar Salat Id Lebih Awal, Ini AlasannyaBaca Juga:
Ruko Aneka Seblak Kebakaran, Pemadaman Api 2,5 Jam Gara-Gara Mesin Truk RusakBaca Juga:
Jelang Lebaran, Rumah di Jember Hancur Gara-gara Petasan MeledakBerita Lainnya oleh Shinta Miranda

2 April 2025 21:00
Waspada! Inilah Makanan Penyebab Bau Badan yang Perlu Dibatasi

2 April 2025 16:00
Cara Mengurus SKCK di 2025: Berikut Syarat, Proses dan Biaya Terbaru

2 April 2025 08:44
Kabar Duka: Aktor Senior Ray Sahetapy Meninggal Dunia di Usia 68 Tahun

1 April 2025 19:00
Rekomendasi Masakan Porsi Besar, Cocok Dihidangkan saat Lebaran

1 April 2025 18:43
Silaturahmi Kebangsaan, Uskup Surabaya RD Agistinus Hadiri Open House di Rumah Khofifah

1 April 2025 17:00
7 Manfaat Silaturahmi, Tak Hanya Panjangkan Umur

Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
Trend Terkini

28 Maret 2025 23:41
Perjuangan Siti Lutfiyatul Kharisma, Mahasiswi UINSA Finalis Aksi Indonesia Asal Pelosok Desa Senori Tuban

31 Maret 2025 04:29
Lebaran Idul Fitri, Satu Dusun di Probolinggo Terisolir

30 Maret 2025 13:35
Sambat Bunda vs Wadul Guse: Efisiensi atau Pemborosan Anggaran? Studi Kasus Jember-Lumajang

27 Maret 2025 21:54
Mudik Gratis Disambut Meriah, Ratusan Warga Jepara Pulang Kampung Tanpa Biaya

31 Maret 2025 15:40
Usai Sholat Idulfitri, Bupati Situbondo Makan Bersama Ala Santri
