Pimpinan DPRD Surabaya Minta OJK Hapus Nilai Kolektibilitas Kredit di Bawah Rp 5 Juta

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Aziz Mahrizal

22 Desember 2024 17:11 22 Des 2024 17:11

Thumbnail Pimpinan DPRD Surabaya Minta OJK Hapus Nilai Kolektibilitas Kredit di Bawah Rp 5 Juta Watermark Ketik
Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kebijakan penghapusan nilai kolektibilitas kredit di bawah Rp 5 juta. Hal ini merespons banyaknya keluhan masyarakat Surabaya tidak bisa mengakses kredit perbankan.

Dijelaskannya, tidak sedikit masyarakat terjerat utang pinjaman online yang bisa didapat dengan mudah selama masa pandemi Covid-19 lalu.

Menurutnya, kebijakan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang penilaian kualitas asset bank umum dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) menghambat warga untuk mendapatkan akses perbankan.

Fathoni bercerita, ada warga yang mengalami kesulitan ekonomi lalu melakukan pinjaman online, tersisa hutang Rp 300 ribu, begitu ekonomi sudah membaik mau melakukan pelunasan lembaga pinjaman onlinenya sudah tutup.

"Jadi tidak tahu cara melakukan pelunasan namun di SLIK OJK tercatat kolekbilitas 5 sehingga tidak bisa mendapatkan akses kredit perbankan untuk mencicil rumah," terang Politisi Golkar ini pada Minggu 22 Desember 2024.

Toni sapaan akrabnya, menyebut ada beberapa warga yang terjerat pinjaman online.
Ketika mau melakukan pelunasan, ternyata kewajiban yang harus dibayarkan tidak manusiawi sehingga debitur mengalami kesulitan, sementara krediturnya tidak memiliki kantor di kota Surabaya. Sehingga tidak ada jalan musyawarah yang bisa ditempuh sehingga mengalami kolekbilitas 5.

“Ketika dibiarkan ternyata bunga-berbunga membuat tagihannya menyentuh angka Rp 30 juta. Padahal pinjam awalnya hanya Rp 3 juta, ini problem yang dihadapi oleh sebagian masyarakat Surabaya yang mau bangkit dari keterpurukan ekonomi," tuturnya.

Berdasarkan fakta itu, Ia berhadap OJK Perwakilan Surabaya bisa melakukan kajian dan dispensasi untuk menghapus kolekbilitas 5 dalam SLIK OJK terhadap debitur yang hanya meminjam pinjaman di bawah 5 juta.

Ia menambahkan, karena kebijakan kolekbilitas tersebut menghambat warga yang mau melakukan kredit pembelian rumah (KPR) di bank lain, ,maupun kredit modal usaha untuk mengembangkan usaha kecil menengah dikota Surabaya

“Salah satu kenapa usaha property agak lesu, karena warga mau mengakses KPR terkendala SLIK OJK kolekbilitas 5, sehingga Pemkot tidak bisa mendapatkan peemasukan dari pajak BPHTB," jelas Wakil Ketua DPRD Surabaya ini.

Menurutnya, kebijakan penghapusan kolekbilitas 5 terhadap pinjaman di bawah Rp 5 juta, selaras dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kebijakan hapus buku terhadap pelaku UMKM di Indonesia.

"Kita harus akui, munculnya pinjaman online itu menjadi factor penghambat geliat ekonomi ditengah edukasi terhadap masyarakat tentang kebijakan perbankan," papar Ketua DPC Golkar Surabaya ini.

Pihaknya akan membawa aspirasi masyarakat ini dengan melakukan silaturrahmi ke kantor OJK Perwakilan Jawa Timur. Meskipun OJK memiliki mitra dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) maka pihaknya akan menyalurkan aspiras ini ke Fraksi Partai Golkar DPR RI

“Kebetulan Ketua Komisi XI adalah kader Golkar, maka kami akan bawa aspirasi ini ke Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Kanda Sarmudji dan Wakil Ketua DPR RI bidang Keuangan Kanda Adies Kadir agar dapat diperjuangkan, sehingga ekonomi di Surabaya dan Jawa Timur bisa bergairah kembali, karena kesejahteraan rakyat adalah nafas perjuangan Partai Golkar, ” tutup Arif Fathoni Wakil Ketua DPRD Surabaya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wakil Ketua Wakil Ketua DPRD Surabaya OJK Otorita Jasa Keuangan Arif Fathoni Golkar nilai kolektibilitas kredit