KETIK, JEMBER – Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) yang dinaungi Forum Ketua Umum (FKU) se-Kabupaten Jember melakukan Seruan Aksi Damai dengan longmarch dari Universitas Jember (Unej) ke depan Pendapa Wahyawibawagraha.
Seruan Aksi Damai ini dilakukan pada Selasa (2/5/2023) untuk memperingati Hari Bumi yang bertepatan pada Sabtu (22/4/2023) lalu.
Hal itu merupakan bentuk keresahan Mapala atas maraknya kerusakan lingkungan yang akhir-akhir ini terjadi di Kabupaten Jember.
Beberapa pokok permasalahan yang disorot oleh Seruan Aksi Damai Mapala yaitu pencemaran limbah rumah tangga maupun industri pada Daerah Aliran Sungai Bedadung, aktivitas pertambangan mineral logam di 11 kecamatan (Silo,Tempurejo, Wuluhan, Ambulu, Puger, Gumukmas, Kencong, Mayang, Mumbulsari, Ledokombo, dan Jenggawah) yang mengancam kelestarian alam, dan lemahnya regulasi pemerintah yang mengakibatkan eksploitasi gumuk.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sugiyarto bersama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jember Edy Susilo mendatangi para pelaku aksi damai yang tengah melakukan orasi.
Mereka menyambut dengan baik dan mengatakan jika dari Pemerintah Kabupaten Jember juga tengah mengupayakan isu-isu lingkungan yang sedang terjadi, salah satunya mengenai Peraturan Daerah (Perda) Sampah.
“Kita klarifikasi, sampai sekarang Perda Pengelolaan Sampah sudah ada, Nomor 2 Tahun 2023. Tapi posisinya masih di bagian hukum, nanti kita sosialisasikan," ujar Sugiyarto saat berdialog dengan koordinator aksi damai Mapala Jember.
Adapun enam tuntutan yang dibawa, diantaranya yaitu:
Pertama, Meminta secara tegas kepada pemerintah daerah untuk berkontribusi penuh dalam upaya pelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Jember.
Kedua, Menuntut pemerintah daerah kabupaten jember untuk mempertegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam menanggulangi permasalahan pencemaran sungai dan penimbunan sampah Daerah Aliran Sungai Bedadung.
Ketiga, Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember membuat perda larangan atau pengurangan plastik sekali pakai di Kabupaten Jember.
Keempat, Meminta pemerintah Kabupaten Jember untuk menolak seluruh aktivitas pertambangan di wilayah hutan dan pesisir di Kabupaten Jember.
Kelima, Menuntut pemerintah daerah Kabupaten Jember membuat perda untuk menjaga pelestarian gumuk di Kabupaten Jember, sebagai identitas Jember kota ‘Seribu Gumuk’.
Keenam, Melibatkan mahasiswa pecinta alam dalam upaya pelestarian lingkungan yang ada di Kabupaten Jember.(*)