Anggota KPU Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Netralitas dalam Pilkada 2024

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Mustopa

7 Oktober 2024 11:49 7 Okt 2024 11:49

Thumbnail Anggota KPU Kota Blitar Dilaporkan ke DKPP Atas Dugaan Penyalahgunaan Netralitas dalam Pilkada 2024 Watermark Ketik
Postingan di media sosial milik @zulfainayatuz, yang menunjukkan foto Syauqul Muhibbin dan Hernawan Miftakhul Khabib, Senin 7 Oktober 2024. (Foto: Favan/Ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar, Hernawan Miftakhul Khabib, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) oleh Ketua LSM Jaring dan Investigasi Kejahatan Aparat (Jihat), Joko Trisno Mudiyanto, pada 4 Oktober 2024.

Laporan ini disampaikan dengan nomor surat 01/Dumas/Pilkada/X/2024 terkait dugaan penyalahgunaan netralitas dalam Pilkada Kota Blitar 2024.

Joko menuduh Khabib, anggota KPU Kota Blitar, memiliki hubungan keluarga dengan salah satu calon Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang merupakan kakak kandung dari istri Khabib, Inayatuz Zulfa. Muhibbin maju sebagai calon nomor 2 dalam Pilkada Kota Blitar 2024, berpasangan dengan Elim Tyu Samba.

“Pertanyaannya, bagaimana mungkin saudara (adik ipar) dapat menjalankan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu dengan jujur dan adil?” kata Joko pada Senin, 7 Oktober 2024.

Joko menegaskan bahwa netralitas penyelenggara Pemilu harus dijaga sesuai aturan DKPP No 2 Tahun 2017 pasal 15 huruf d, yang menekankan agar penyelenggara Pemilu mencegah segala bentuk penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan.

Dalam laporannya, Joko juga menyoroti bahwa Khabib belum pernah secara terbuka mendeklarasikan hubungannya sebagai saudara ipar dari salah satu calon peserta Pilkada, meskipun hal tersebut wajib dilakukan sesuai kode etik penyelenggara Pemilu.

“Sesuai dengan ketentuan norma di dalam kode etik penyelenggaraan Pemilu, kenyataannya anggota KPU Kota Blitar tersebut belum pernah mengumumkan atau mendeklarasikan hubungan tersebut,” ujar Joko.

Joko juga menyampaikan bahwa bukti hubungan tersebut diperkuat dengan postingan di media sosial milik @zulfainayatuz, yang menunjukkan foto Syauqul Muhibbin dan Hernawan Miftakhul Khabib bersama-sama.

“Dapat disimpulkan jika keduanya memiliki hubungan yang sangat harmonis, bukti ini juga saya lampirkan dalam laporan ke DKPP,” tambah Joko.

Di sisi lain, ketika dikonfirmasi, Hernawan Miftakhul Khabib menyatakan belum mengetahui adanya laporan tersebut. “Saya belum tahu, kalau ada laporan dan yang mau dilaporkan apanya,” ujarnya.

Khabib mengakui bahwa Syauqul Muhibbin adalah saudara iparnya, tetapi ia menegaskan bahwa ia telah menjalankan semua prosedur yang diperlukan untuk menjaga netralitasnya sebagai anggota KPU.

“Mulai deklarasi di forum rapat, kemudian saya menyatakan di rapat pleno juga sudah. Termasuk mengumumkan di salah satu media juga sudah, bahkan saya masukan dalam pleno rutin yang di dalamnya saya secara pribadi bersikap netral, profesional, dan tidak memihak kepada siapapun,” jelas Khabib.

Selain itu, Khabib juga menyebutkan bahwa ia telah membuat surat pernyataan terkait hubungannya dengan calon wali kota dan berkomitmen untuk tetap netral dan profesional dalam menjalankan tugasnya di Pilkada Kota Blitar 2024.

“Bahkan saya juga sudah membuat surat pernyataan, kalau masih ada hubungan keluarga dengan calon dan akan netral serta profesional sebagai penyelenggara Pemilu dalam Pilkada Kota Blitar 2024 ini,” tutup Khabib.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ibin Netralitas KPU Blitar Kota Blitar pelanggaran Joko Trisno