KETIK, JAKARTA – Setelah ramai kabar pemerintah melarang iPhone 16 beredar di Indonesia karena tidak memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), Apple Inc dikabarkan tengah merayu Kementerian Perindustrian (Kememperin) agar dapat memasarkan produknya di tanah air.
Terbaru Apple akan menambah investasinya di Indonesia sebesar Rp158 miliar. Upaya ini diambil Apple untuk memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen bagi produk smartphone dan tablet.
Menurut sumber dari South China Morning Post, investasi yang dijanjikan Apple ini mencakup rencana pendirian fasilitas produksi di Bandung, Jawa Barat, yang akan memproduksi aksesori dan komponen perangkat Apple.
Rencana ini melibatkan kemitraan dengan beberapa pemasok utama Apple dan telah diserahkan sebagai proposal resmi ke Kemenperin.
Kemenperin dikabarkan masih mengevaluasi kembali penawaran yang diberikan Apple, mengingat pemblokiran izin iPhone 16 akan melibatkan pemutusan nomor seri IMEI untuk produk yang terbukti dijual di pasar domestik tanpa memenuhi syarat TKDN.
Sebagai informasi, salah satu alasan pemerintah melarang penjualan iPhone 16 di Indonesia karena komitmen Apple untuk membangun Apple Academy sebagai bagian dari skema inovasi, dengan nilai Rp1,71 triliun tidak sepenuhnya dijalankan.
Dari dana Rp1,71 triliun yang dijanjikan, Apple baru merealisasikan Rp1,48 triliun. Realisasi investasi tersebut masih kurang sekitar Rp240 miliar dari target.
Untuk memenuhi syarat TKDN, Apple memiliki opsi tambahan, seperti pembuatan pabrik manufaktur atau pengembangan aplikasi lokal.
Keputusan final dari kementerian akan menjadi kunci bagi Apple untuk kembali memasarkan iPhone 16 secara resmi di Indonesia, sekaligus memperkuat posisinya di pasar domestik dengan meningkatkan nilai investasi dan pengembangan ekosistem industri teknologi di dalam negeri.(*)