KETIK, JAKARTA – Setelah melarang penjualan iPhone 16 karena tidak memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hal serupa juga akan terjadi pada smartphone besutan Google, yakni Google Pixel.
Kementerian Perindustrian RI (Kemenperin) menyebut pihaknya akan memblokir IMEI Google Pixel jika masih dipasarkan di Indonesia.
Seperti diketahui, jika produsen smartphone ingin menjual produknya di Indonesia maka harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief mengungkapkan, dalam memproses TKDN pemerintah memberikan pilihan 3 skema. Hal itu mencakup inovasi, pembangunan manufaktur atau pabrik, hingga aplikasi.
"Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri, Kamis 31 Oktober 2024.
Apabila Google ingin mendapatkan status resmi menjual ponselnya di Indonesia, maka mereka harus mengajukan sertifikasi TKDN melalui skema yang telah ditetapkan.
Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 yang mengatur tentang pos, telekomunikasi, dan penyiaran.
"Segala produk perangkat alat telekomunikasi yang masuk ke Indonesia perlu mematuhi regulasi yang telah ditetapkan," tambahnya.
Oleh sebab itu, produk telekomunikasi yang tidak menjalankan ketetapan dengan mematuhi aturan TKDN tidak bisa dipasarkan di Indonesia. Hal ini juga berlaku untuk Apple dan Google.
Masyarakat pun diminta untuk tidak membeli perangkat Google Pixel dan iPhone 16 karena kedua produk tersebut merupakan barang ilegal.
Hal ini penting menjadi perhatian karena IMEI-nya akan segera diblokir, sehingga tidak dapat menggunakan layanan berbasis BTS di Indonesia.
"Sebentar lagi IMEI-nya diblokir. Jadi nanti takut masyarakat justru jadi rugi," pungkasnya.(*)