KETIK, SURABAYA – Menyoroti permasalahan pembelian seragam dari pihak sekolah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menegaskan sekolah tidak boleh menjual seragam.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Jatim, Aries Agung Paewai jika banyak keluhan datang dari masyarakat yang mengaku keberatan dengan aturan untuk membeli seragam di sekolah.
"Kami tegaskan sesuai instruksi ibu gubernur jika sekolah tidak boleh menjual seragam. Orang tua boleh membeli seragam di luar sekolah atau menggunakan seragam bekas," jelas Aries, Sabtu (22/7/2023).
Menurutnya, pembelian seragam harus dilakukan secara sukarela dan tidak memberatkan. Bahkan anak yang baru memasuki lingkungan sekolah menengah boleh menggunakan seragam bekas bagi yang tidak mampu.
"Saat ini kita akan buat program orang tua asuh, dengan program ini orang tua asuh yang akan membelikan seragam untuk anak tidak mampu," tambah Aries.
Sebagai informasi, isu mengenai seragam sekolah ini menyeruak saat salah satu wali murid SMAN 1 Kedungwaru, Tulungagung mengeluh soal mahalnya harga seragam untuk siswa baru. Yang mana pembelian ini terkesan dipaksakan.
Wali murid berinisial NE itu mengatakan, kebutuhan seragam anaknya yang duduk di kelas X mencapai Rp2.360.000.
"Kalau melihat harganya saya rasa cukup mahal, itu belinya di (koperasi) sekolah," kata NE, Kamis (20/7/2023) lalu.(*)