Penghuni Apartemen Malioboro City Bakal Lurug DLHK DIY Gunakan Gerobak Sapi, Simbol Perjuangan Terbitkan SLF

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

24 November 2024 21:03 24 Nov 2024 21:03

Thumbnail Penghuni Apartemen Malioboro City Bakal Lurug DLHK DIY Gunakan Gerobak Sapi, Simbol Perjuangan Terbitkan SLF Watermark Ketik
P3-SR Apartemen Malioboro City, berencana menggunakan gerobak sapi. untuk menyampaikan aspirasi dan penolakan terkait adanya proses perizinan yang diminta DLHK DIY. (Foto: Dok Edi H for Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Korban jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta rencananya kembali akan menggelar aksi damai.

Mereka berencana melakukan aksi simpatik dikemas dengan Kirab Budaya menggunakan gerobak sapi. Adapun rutenya dimulai dari Tugu Yogyakarta ke selatan melewati Malioboro menuju titik nol.

Berikutnya mengarah ke timur /Jalan Kusumanegara, belok kiri melintasi Kejaksaan Tinggi DIY dan terakhir menuju kantor DLHK DIY.

Ketua Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City, Edi Hardiyanto, Minggu 24 November 2024 menyebut di aksi tersebut pihaknya akan menyampaikan aspirasi dan penolakan terkait proses perizinan yang diminta DLHK DIY.

"Menurut kami tidak diperlukan karena izin ini sudah menyatu dari induknya di awal  dan ini menyebabkan proses keluarnya SLmenjadi terhambat," terangnya.

Edi memaparkan, alasan yang mendasari penolakan ganti nama dari pengembang ke pemilik baru, yakni Malioboro City sudah terbit Amdalnya berdasakan SK Bupati Sleman tahun 2014 dengan total luas 3.1 Ha.

Itu meliputi: Shop Office, Hotel Levica, Max one Hotel dan MC Regency yang saat ini menjadi Malioboro City.

Sementara itu, MNC Bank sudah mengajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari 30 syarat yang harus dipenuhi. Saat ini tinggal syarat administrasi yakni perubahan persetujuan lingkungan. Itu karena dokumen amdal masih atas nama PT Inti Hosmed.

"Perlu digarisbawahi bahwa MNC Bank melakukan pengurusan SLF bersifat melanjutkan dan bukan membuat perizinan baru," terangnya.

Berikutnya, Lido Hotel Yogyakarta sudah melakukan pelaporan UKL - UPL untuk semester 1 tahun 2024. Sehingga khusus apartemen dan hotel sudah terdapat penanggungjawab lingkungannya.

Menurut Edi Hardiyanto untuk amdal MC Regency secara objek tidak terdapat perubahan, kecuali subjeknya dari PT Inti Hosmed menjadi MNC Bank atau pelaku usaha yang ditunjuk.

"Untuk melanjutkan SLF menurut hemat kami, kiranya MNC cukup membuat pernyataan untuk menjadi penanggungjawab lingkungan khusus area Hotel dan Apartemen," sarannya.

Apalagi secara aturan, apabila hanya perubahan nama pemilik atau pelaku usaha tidak perlu membuat dokumen lingkungan baru, melainkan hanya perubahan SK (pasal 93 PP 22 tahun 2021).

Sedangkan PT Inti Hosmed sejak 2020 sudah diblokir oleh Ditjen AHU Kemenkumham karena ada permasalahan pajak yang belum dibayar. Sehingga PT Inti Hosmed tidak dapat melakukan aktivitas atau proses perijinan apapun

Mewakili konsumen apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi berharap permasalahan administrasi tersebut tidak menghambat proses SLF yang mana syarat lain ( teknis dan administrasi) sudah berusaha dipenuhi.

"Tolong jangan berbicara aturan baku dan kaku tanpa melihat kronologis cerita sejarahnya. Harus ada solusi, kebijakan khusus. Sehingga SLF bisa dikeluarkan," harapnya.

Melalui aksi nanti, selaku korban pengembang, mereka akan memohon kepada Gubernur DIY untuk turut cawe cawe menyelesaikan kasus Malioboro City ini.

Dengan begitu diharapkan dapat segera diterbitkan SLF khususnya yang menjadi ranah dan wewenang Dinas Lingkungan Hidup DIY.

Sementara itu Sekretaris P3-SRS Apartemen Malioboro City, Budijono menambahkan, dia berharap supaya DLHK DIY tidak memperlakukan aturan yang bukan pakemnya dan ini menjadi hambatan SLF keluar.

Sebagai ungkapan keprihatinan dan protes, mereka juga akan melakukan aksi simpatik kirab budaya dengan membawa Gerobak Sapi. Budijono menyebut kendaraan tradisional ini dijadikan simbol icon perjuangan mereka selama ini.

Nantinya sejumlah gerobak sapi itu akan dibawa turun ke jalan keliling titik protokol kota Yogyakarta. Dalam aksinya, massa juga akan membawa berbagai poster berisi tuntutan perizinan yang sampai saat ini belum kelar.

Terutama proses penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai pintu masuk menuju legalitas kepemilikan  pertelaan, akta jual beli dan SHM SRS.

Budijono mengharapkan Kota Yogyakarta harus bersih dari mafia pengembang hitam, yang sudah banyak memakan korban. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Inti Hosmed Apartemen Malioboro City Malioboro City Regency P3SRS Polda DIY Pemkab Sleman Pemda DIY Gubernur DIY Demo Aksi Budaya