ASN Pemkab Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Bantuan Traktor

Jurnalis: Ari Pangistu
Editor: Mustopa

27 September 2023 12:18 27 Sep 2023 12:18

Thumbnail ASN Pemkab Bondowoso Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Bantuan Traktor Watermark Ketik
Tersangka PBL Saat akan dibawa ke Lapas Klas II B Bondowoso oleh Kejaksaan Negeri (Ari Pangistu for ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penyelewengan bantuan alat pertanian berupa traktor roda empat di Desa Cindogo Kecamatan Tapen.

ASN dimaksud berinisial PBL yang kini ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. PBL sebelumya pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat. 

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan, penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik yang menyatakan P21 atau berkas perkara lengkap.

"Untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, " katanya saat dikonfirmasi pada Rabu (27/9/2023).

Ia mengemukakan, berdasarkan pengakuan tersangka bantuan traktor di Desa Cindogo dialihkan ke tempat lain. 

Padahal seharusnya bantuan senilai Rp 300 juta diserahkan kepada kelompok tani (Poktan) Remang Jaya 2. Namun setelah dilakukan penandatanganan, bantuan traktor tidak diserahkan.

" Yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja, " lanjutnya. 

Bantuan tersebut diduga dijual atau ada kemungkinan digadaikan. "Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa disewakan, tapi yang jelas harusnya diterima kelompok tani Remang Jaya 2, tapi dialihkan ke pihak lain, " imbuhnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3  Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bondowoso #KorupsiBondowoso #BantuanTraktor