Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Harap Wakil Rakyat Jaga Kode Etik dan Integritas

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

18 Oktober 2024 15:40 18 Okt 2024 15:40

Thumbnail Badan Kehormatan DPRD Kota Surabaya Harap Wakil Rakyat Jaga Kode Etik dan Integritas Watermark Ketik
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya Imam Syafi'i. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Surabaya, Imam Syafi'i tegas menyoroti tugas utama BK untuk menjaga martabat dan menegakkan kode etik, moral, dan peraturan tata tertib (tatib) anggota dewan.

"Kalau tidak punya kode etik, itu bukan anggota dewan, itu gerombolan,” terangnya pada Jumat 18 Oktober 2024.

BK DPRD memiliki tugas memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/janji dan Kode Etik.

Maka dari itu Imam menyebut peraturan
dan tata tertib bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga harus dipatuhi oleh setiap anggota dewan.

Untuk persepsi negatif terhadap anggota dewan, Imam menjelaskan tidak semua memiliki perspektif negatif.

“Selama ini kan banyak opini, persepsi negatif terhadap dewan, padahal banyak juga anggota dewan yang baik,” terang Imam.

Imam menerangkan dalam rapat paripurna, ketidakcocokan antara daftar hadir dan tanda tangan menjadi isu yang perlu ditangani.

Imam memberi contoh, mengenai kehadiran yang lebih rendah dari tanda tangan dianggap menurunkan martabat dewan, terutama jika dibandingkan dengan eksekutif yang hadir lengkap.

Mengenai hal itu, Imam mengusulkan untuk memperbarui aturan tata tertib agar kehadiran dan tanda tangan benar-benar konsisten dan mengakhiri praktik ini.

“Yang hadir jauh lebih sedikit dari yang tanda tangan, ini bisa menurunkan martabat,” tegas Imam.

Imam juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas setiap anggota DPRD, dia mencatat bahwa selama periode 2019-2024, tidak ada anggota yang terjerat kasus hukum atau dilaporkan melanggar kode etik.

“Alhamdulillah sampai kemarin 50 anggota dewan tidak ada persoalan dengan hukum, tidak ada yang dilaporkan melanggar kode etik,” katanya.

Menurutnya, keberhasilan ini harus dijaga dan ditingkatkan agar anggota dewan dapat menyelesaikan masa jabatannya dengan penuh integritas.

BK DPRD Surabaya juga terbuka menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik, dengan tujuan membangun kebaikan di dalam tubuh DPRD.

Imam menekankan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan mendalam untuk memastikan kebenarannya

“Kalau masyarakat mau lapor, monggo, kami sangat terbuka,” pungkasnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

BK DPRD Imam Syafi'i Badan Kehormatan Dewan Surabaya DPRD Periode 2024-2029