Coblosan Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

22 November 2024 17:00 22 Nov 2024 17:00

Thumbnail Coblosan Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 27 November Jadi Hari Libur Nasional Watermark Ketik
Tanggal 27 November jadi Hari Libur Nasional untuk pencoblosan Pilkada. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah resmi keluarkan SE mengenai hari libur nasional pada hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu 27 November 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa pengumuman tersebut sudah diteken oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional.

"Dasarnya memberikan hak pilih masyarakat. Dengan adanya Keppres itu, maka resmi hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," kata Tito di Jakarta pada Jumat 22 November 2024.

Akan ada 545 daerah yang menggelar pilkada serentak 2024 di waktu yang sama. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Pada tanggal tersebut, seluruh masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai pemilih bisa mencoblos kepala daerah pilihannya untuk memimpin pada periode 2024-2029.

Pemilihan ini ditujukan untuk memilih gubernur, wali kota, bupati, serta wakilnya di sejumlah daerah secara serentak.

Aturan mengenai hari libur saat pemilihan telah diatur dalam pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dalam pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana dalam kedua pasal tersebut dijelaskan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. (*) 

Tombol Google News

Tags:

libur nasional 27 November Prabowo Subianto Mendagri pilkada serentak Pilkada 2024