Bandar Judi Togel Dibekuk Reskrim Polres Batu Bara

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: Marno

23 Juli 2023 13:12 23 Jul 2023 13:12

Thumbnail Bandar Judi Togel Dibekuk Reskrim Polres Batu Bara Watermark Ketik
Pelaku terduga bandar judi togel berhasil diamankan Satreskrim Polres Batu Bara, (Foto: Humas Polres Batu Bara)

KETIK, BATU BARA – Bandar judi togel Singapura berinisial MIT alias Frangki (43) dibekuk Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara. Penangkapan ini dipimpin oleh Kanit Resum Ipda RB Setiadi dari kediamanya di Jalan Starban Polonia Kelurahan Medan Polonia Kota Medan Sumatera Utara, Jumat (22/7) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes menuturkan, bandar judi togel berhasil diamankan bedasarkan hasil pengembangan dari keterangan jaringannya yang berinisial HRS.

Sebelumnya pada Senin (8/5/2023), polisi mengamankan HRS bersama barang Bukti 1 unit handphone merk Vivo Y83 wama hitam berisikan rekapan nomor tebakan, 1 buah tas warna hitam merk Polo Anas dan uang tunai Rp 186 ribu.

"HRS diamankan petugas di salah satu warung milik Rozali di Dusun Ski, Desa Sei Rakyat, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara," bebernya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti 1 buah dompet kecil berwarna biru, 1 buah handphone merk Vivo Y15S yang digunakan untuk transaksi, 5 buah kartu ATM, BNI, BCA, BRI dan ATM Mandiri beserta 1 buah SIM Cart Telkomsel.

"Bersama barang bukti yang didapat pelaku dibawa petugas ke Mapolres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kasus Judi Togel Bandar Judi Barang Bukti Unit Resum Satreskrim Polres Batu Bara Warga Medan Kapolres Batu Bara