KETIK, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan (Kejari OKU Selatan) menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kantor Kejari OKU Selatan, Senin, 04 November 2024.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan ini berasal dari 31 perkara tindak pidana yang ada pada periode Juni sampai dengan Oktober tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Ogan Komering Ulu Selatan, Beni Putra menerangkan barang bukti tersebut terdiri dari sabu sebanyak 18,134 gram, ganja 57.336 gram, ekstasi sebanyak 17.736 gram, pohon Ganja 2 batang, 5 buah senjata Tajam, 5 unit handphone, kotak rokok timbangan, plastic, pipet, kertas, timah, dan botol.
"Semuanya kita musnahkan, agar tidak terjadi lagi tindakan serupa," tegas Beni.
Selain itu lanjut Beni, kegiatan pemusnahan tersebut adalah agar para jaksa sesuai kewenangannya melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas mencakup pidana badan, denda, biaya perkara, uang pengganti (untuk korupsi) dan barang rampasan,
"Karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini," ungkapnya.
Disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.(*)