KETIK, LABUHAN BATU – Terduga bandar sabu-sabu, KA alias DK warga Rantauprapat Labuhanbatu, Sumut yang diringkus oleh personel Ditreskrimum Polda Jambi di Bandara Sultan Thaha Jambi pada 29 September 2024 lalu, disinyalir otak pelaku pembakaran rumah seorang wartawan di Labuhanbatu.
Diketahui, DK yang diduga kuat sebagai bandar besar sabu-sabu telah dicari sejak Mei 2024 dan pada Agustus 2024 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Labuhanbatu. Belakangan, ditangkap usai turun dari pesawat di bandara di Jambi.
Demikian diungkapkan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau didampingi Waka Polres, Kompol H Matondang dalam konfrensi pers di Mapolres Labuhanbatu di kawasan jalan MH Thamrin Rantauprapat, Selasa, 8 Oktober 2024.
Dijelaskan, penangkapan terhadap DK, berawal dari diringkusnya sejumlah penjual narkoba sebelumnya. Ternyata, dari pelaku, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut kepunyaan DK sekaligus sebagai pengendali di wilayah sebaran jualannya.
Ada pun sejumlah tersangka yang terlibat dalam bisnis haram DK yakni, MD alias Duan, A alias Jan alias Keceng, RH alias Asil, EMS alias Endar, serta beberapa tersangka lainnya. Barang bukti sabu-sabu yang diamankan seberat total 156,46 gram netto.
Bernhard menjelaskan kronologis penangkapan yang dimulai pada 4 Mei 2024, dengan tersangka MD yang ditangkap di Desa Gunung Selamat, Bilah Hulu, dan berlanjut hingga penangkapan tersangka lainnya di berbagai lokasi.
"Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," ujar Bernhard.
Polisi menyebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara, dalam paparan diterangkan, terkait dengan aksi pembakaran yang menghanguskan rumah, mobil dan sepeda motor milik Junaidi Marpaung seorang wartawan di Labuhanbatu pada Maret 2024 silam, DK disinyalir kuat sebagai otak pelakunya.
Ceritanya, DK merasa gerah akan pemberitaan-pemberitaan terkait peredaran narkoba. Selanjutnya, DK memerintahkan seseorang untuk membakar rumah korban dengan imbalan Rp15 juta.
Saat ini, Polres Labuhanbatu telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai otak pelaku dan orang suruhan. "Tersangka utama dalam kasus ini adalah KA alias DK, yang diduga menyuruh pelaku EMS alias Endar untuk melakukan pembakaran," ungkap AKBP Bernhard L Malau.
Pada kasus pembakaran, polisi mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya satu unit mobil Daihatsu Terios dan sepeda motor Yamaha Majesty yang hangus terbakar serta beberapa sisa material bangunan yang terbakar.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 187 Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
"Polres Labuhanbatu terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih lanjut jaringan kejahatan ini serta memastikan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegas Bernhard. (*)