Banner Langgar Perwali Kota Batu Ditertibkan Satpol PP

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

31 Juli 2024 07:19 31 Jul 2024 07:19

Thumbnail Banner Langgar Perwali Kota Batu Ditertibkan Satpol PP Watermark Ketik
Satpol PP Kota Batu menertibkan spanduk, banner, dan alat sosialisasi tokoh yang dipasang tidak sesuai aturan, Rabu (31/07/2024). (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batu menggelar operasi penertiban spanduk, banner, dan alat sosialisasi tokoh yang dipasang tidak sesuai aturan, Rabu (31/07/2024). 

Operasi yang berlangsung di wilayah Kecamatan Batu tersebut dilakukan bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), TNI- Polri dan Kejaksaan Negeri Batu 

"Kita sesuai undang-undang yang ada dan sesuai perintah pimpinan bahwa kita ingin menjaga Kota Batu supaya tetap indah dan bersih," kata Abdul Rais, Kepala Satpol PP Kota Batu.

Menurut Rais, banyak banner dan baliho yang dipasang pada tempat yang tidak sesuai. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penertiban tersebut.

Ditegaskannya, semua baliho yang dicopot tidak berizin. Ada pula baliho berizin tetapi tidak dipasang pada tempat semestinya.

Baliho-baliho tersebut diamankan dalam kondisi utuh tidak dirusak. Rais mempersilakan pemilik baliho untuk mengambil barangkali bisa digunakan kembali.

"Kami mohon maaf kepada tokoh yang sedang sosialisasi atau stakeholder lainnya yang kami copot bannernya. Semua demi ketertiban dan keindahan kota kita," tegasnya.

Satpol PP melakukan operasi penertiban tersebut selama 3 hari berturut turut. Kemarin dilakukan di Kecamatan Junrejo, hari ini di Kecamatan Batu. Kemudian besok akan dilakukan di Kecamatan Bumiaji.

"Sebagian banner kemarin sudah kita telepon pemiliknya, bagi yang kami ketahui pemiliknya. Tapi bagi yang tidak kami ketahui kami bawa ke Kantor Satpol PP," lanjut Rais.

Dalam kesempatan itu, Rais menyampaikan bahwa Satpol PP terbuka barangkali nanti ada stakeholder yang ingin berkomunikasi soal banner yang diamankan. Ia menegaskan tidak tebang pilih untuk menertibkan banner atau baliho. Baik milik pemerintah maupun swasta, tetap ditertibkan kalau melanggar.

"Kami membuka pintu barangkali ada keluhan atau yang lain yang perlu disampaikan kepada kami, kami siap untuk berkomunikasi," tegasnya 

Sementara, Bambang Supriyanto Analis Kebijakan Ahli Madya DPMPTSP Kota Batu menambahkan bahwa penertiban yang dilakukan adalah bentuk sosialisasi dan penegakan peraturan Wali Kota Batu No. 17 Tahun 2022. Perwali tersebut tentang Pedoman dan Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

"Pada prinsipnya kami butuh keindahan. Jadi jangan sampai banner berizin tetapi dipasang tidak pada tempatnya. Seperti ditempat ditiang listrik dipaku di Pohon.

Bambang menilai ketertiban dan kenyamanan dapat terwujud dengan patuhnya masyarakat dalam pemasangan banner. Baik itu atribut kampanye maupun spanduk profil tokoh-tokoh.

"Kami imbau agar tidak ditempatkan pada posisi yang mengganggu ketertiban dan keindahan Kota Batu,” tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Satpol PP Kota Banner Penertiban