Awasi Coblosan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Butuh 302 PTPS

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

19 September 2024 20:00 19 Sep 2024 20:00

Thumbnail Awasi Coblosan Pilkada 2024, Bawaslu Kota Batu Butuh 302 PTPS Watermark Ketik
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2024. Dibutuhkan sebanyak 302 PTPS sesuai total jumlah TPS yang ada di Kota Batu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Batu, Mardiono menyampaikan pihaknya mendorong masyarakat untuk mendaftar PTPS.

Itu karena PTPS menjadi ujung tombak dan garda terdepan pengawasan pesta demokrasi di Indonesia, khususnya di wilayah Kota Batu. 

"Pengawas TPS tidak hanya bekerja pada hari pemungutan suara tetapi bekerja sejak tahapan persiapan pemungutan suara, hingga pelaksanaan pemungutan suara,” ujarnya, Kamis 19 September 2024.

Mardiono mengatakan, pendaftaran PTPS telah dimulai Dari 12 hingga 28 September 2024 di Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kota Batu. Dikatakannya, syarat pendaftaran, diantaranya warga Kota Batu berusia minimal 21 tahun saat pendaftaran dan pendidikan minimal SMA/sederajat. 

Selanjutnya, pendaftar memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil serta kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu. 

Tidak hanya itu, pendaftar harus berdomisili di kecamatan setempat dan mampu secara jasmani maupun rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

"Rabu, kemarin sudah ada 26 pendaftar. Untuk Kecamatan Junrejo sebanyak 11 pendaftar. Sedangkan di Kecamatan Bumiaji sudah ada sebanyak 68 pendaftar," urainya.

Mardiono menegaskan, syarat penting lainya adalah pendaftar harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS. Termasuk mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.

"Syarat penting lainnya adalah tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD," jelasnya.

Kemudian, jelas Mardiono, pendaftar harus menyiapkan surat pendaftaran pada Panwaslu Kecamatan. Yang dilampiri dengan Fotokopi KTP, Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4×6 2 lembar, Fotokopi ijazah SMA.

"Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022 tanggal 25 Agustus 2022, honor atau gaji PTPS adalah Rp1 juta," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu Bawaslu Kota Batu Pengawas TPS Pilkada 2024