Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Kota Surabaya Terkait Konser Ahmad Dani

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

6 Februari 2024 09:19 6 Feb 2024 09:19

Thumbnail Bawaslu Jatim Tunggu Laporan Bawaslu Kota Surabaya Terkait Konser Ahmad Dani Watermark Ketik
Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, Selasa (6/2/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Bawaslu Jawa Timur masih menunggu laporan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya terkait pemberhentiaan kegiatan yang dilakukan calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Gerindra Ahmad Dani di Jatim Expo, Sabtu (3/2/2024).

Mereka menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu Kota Surabaya terkait penindakan terhadap kegiatan caleg Gerindra tersebut. “Kami masih menunggu,” terang Komisioner Bawaslu Jatim, Dewita Hayu Shinta, Selasa (6/2/2024).

Dewita Hayu Shinta menyampaikan, aktivitas Bawaslu Surabaya terkait hibuan secara lisan di tempat dalam suatu kegiatan diperbolehkan. “Saya rasa Bawaslu Surabaya sudah melakukan kewenangannya dalam penegakan aturan,” tegas dia.

Anggota Bawaslu Jatim yang akrab di sapa Sisil ini, menyampaikan penegakan aturan yang dilakukan Bawaslu Kota Surabaya akan didukung upaya Bawaslu Jatim dengan memperkuat himbauan.

“Tentu kita akan memperkuat himbauan. Kami berharap peserta pemilu saat menggelar kampanye, mereka harus menembuskan surat pemberitahuan ke lembaga penyelenggara. Termasuk kepada kepolian. Saya himbau untuk memberikan surat pemberitahuan selain ke kepolisian juga ke bawaslu. Agar bawaslu bisa berkoordinasi dengan penanggungjawab acara. Sehingga tidak terjadi pelanggaran pemilu ataupun potensi pelanggaran,” ucap Shinta.

Didesak apakah konser Ahmad Dani yang dilakukan masuk dalam pelanggaran pemilu atau pelanggaran administratif pemilu. “Saya harus memaca dan melakukan kajian. Bawaslu Kota Surabaya harus memberikan kajian ke Bwaslu Jatim. Kami belum dapat kajian itu,” jelasnya.

Seperti diberitakan, berdasarkan jadwal kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih belum waktunya berkampanye di Surabaya.

"Jadi sudah kita imbau sebelumnya, bahwa untuk kampanye, pada tanggal 3 (Februari), itu bukan waktunya paslon nomor 2, tapi paslon nomor 1 di Surabaya," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar.

Bawaslu menghentikan kampanye yang melibatkan band Dewa 19 tersebut. Sebab, terdapat sejumlah alat peraga kampanye Prabowo-Gibran dalam konser itu. "Otomatis kita ingatkan kepada peserta pemilu agar tidak melaksanakan kegiatan tersebut. Kalau dipaksakan ya harus tanpa atribut, bahan atau alat peraga kampanye," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jatim Konser Ahmad Dani Prabowo-gibran Pileg2024 pemilu2024