Bawaslu Jember Buka Posko Aduan Pelanggaran Pemilu Selama 24 Jam

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

13 Februari 2024 08:10 13 Feb 2024 08:10

Thumbnail Bawaslu Jember Buka Posko Aduan Pelanggaran Pemilu Selama 24 Jam Watermark Ketik
Anggota Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember membuka posko pengaduan selama masa tenang sampai proses pemungutan suara. Anggota Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim mengatakan posko akan dibuka selama 24 jam untuk mencegah kerawanan Pemilu.

Devi meminta masyarakat kooperatif untuk segera melapor bila menemukan kecurangan-kecurangan terkait pelaksanaan pemilu. Sehingga Bawaslu bisa segera menindaklanjuti.

“Jadi jam berapa pun kalau dianggap ada kecurangan-kecurangan terkait dengan Pemilu, mohon segera menyampaikan aduan tersebut kepada Bawaslu ataupun Panwaslu Kecamatan,” ujarnya saat dikonfirmasi Ketik.co.id, Selasa (13/2/2024).

Masyarakat dapat melapor bila menemukan kegiatan kampanye dengan menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.

Serta bila mendapati masih ada APK, konten kampanye di medsos, atau media massa baik cetak, elektronik, dan penyiaran lainnya yang menyiarkan berita iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kampanye.

Kemudian potensi intimidasi dan kekerasan yang dapat mempengaruhi pemilih, kandidat, dan penyelenggara pemilu. Dalam masa tenang juga tidak diperbolehkan mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Lebih lanjut, Devi menjelaskan ada beberapa hal yang perlu dilengkapi dalam membuat laporan. Bawaslu membutuhkan bukti pendukung berupa foto atau video untuk ditindaklanjuti bersama sentra Gakkumdu.

Selain itu, pastinya pelapor harus memberikan identitas diri, lokasi, serta kronologi peristiwa, dan ada terlapor.

“Jika yang bersangkutan hanya memberikan informasi, itu bisa kami tindak lanjut hanya formilnya saja sebagai informasi awal yang akan kami telusuri,” imbuhnya.

Posko aduan 24 jam ini dibuka di masa tenang hingga hari pemungutan hitung suara, atau tanggal 11 hingga 14 Februari 2024.

“Begitu pula di kantor sekretariat Panwaslu Kecamatan dan juga Bawaslu Kabupaten Jember sampai tanggal 14. Selanjutnya akan kembali seperti semula yakni di hari kerja,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Bawaslu Jember buka posko aduan 24 jam selama masa tenang Jember pemilu2024 cegah kerawanan Pemilu