KETIK, JEMBER – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember mengingatkan kepala daerah maupun penjabat kepala daerah dilarang untuk melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2024.
Sebab berpotensi melakukan pelanggaran administrasi selama pemilu berlangsung. Larangan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Pilkada.
“Sesuai peraturan perundang-undangan bahwa 6 bulan sebelum penetapan calon dan 6 bulan setelah penetapan calon terpilih juga tidak diperbolehkan melakukan mutasi pejabat,” ungkap Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, Rabu (29/5/2024).
Hingga saat ini, Sanda belum menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dimutasi. Tetapi, Bawaslu tetap mengawasi dan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat terkait itu.
“Dalam hal ini Bawaslu akan segera berkoordinasi dengan BKPSDM terkait ada atau tidaknya mutasi di lingkungan Pemkab Jember ini,” lanjut Sanda.
Namun, ada klausul yang juga memperbolehkan mutasi pejabat Pemkab berdasarkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Sebaliknya, jika pengajuan mutasi selama masa Pilkada tidak mendapatkan izin dari Kemendagri, pihaknya juga akan berkoordinasi bila hal ini sudah mematuhi peraturan yang ada.
“Sama-sama mengingatkan supaya Pilkada ini, pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jember ini berjalan sebagaimana peraturan yang sudah ditetapkan,” tuturnya.
Sementara, Ketua Komisi A DPRD Jember, Tabroni menyatakan siap menerima aduan dari masyarakat maupun PNS itu sendiri jika ada pejabat yang dimutasi selama enam bulan sebelum masa Pilkada.
“DPRD siap membuka layanan aduan mutasi, siapa saja bisa menyampaikan ke dprd kami akan buka hearing,” paparnya.
Disamping itu, terkait kekosongan sejumlah jabatan eselon 2-4 yang tengah kosong, menurutnya bisa dilakukan pengecualian.
“Kalau misal pensiun artinya diganti oleh Pj (penjabat), saya rasa itu masih diperkenankan. Harus ada yang mengisi jabatan yang kosong,” pungkasnya.(*)