KETIK, MALANG – Empat hari menjelang Pilkada 2024, Bawaslu Kota Malang melakukan pemetaan terhadap potensi kerawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam pemetaan tersebut terdapt beberapa indikator terkait kerawanan yang harus diantisipasi.
Ketua Bawaslu Kota Malang, Muhammad Arifuddin menjelaskan salah satu kerawanan tersebut ialah penggunaan hak pilih. Mulai dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), dan lainnya.
"Untuk indikator potensi TPS rawan yang paling banyak terjadi ada beragam. Seperti 183 TPS terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat, dan 158 TPS yang terdapat DPTb," ujarnya, Sabtu 23 November 2024.
Bahkan, Bawaslu Kota Malang menemukan 375 TPS yang KPPS merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas. Arif juga menyoroti praktik pemberian uang atau barang selama kampanye dan masa tenang di lokasi sekitar 46 TPS.
"Ada juga dua TPS yang memiliki potensi kerawanan sebab memiliki riwayat terjadinya kekerasan. Serta 11 TPS dengan riwayat terjadinya intimidasi kepada penyelenggara pemilu," tambahnya.
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut, Bawaslu Kota Malang melakukan beberapa pencegahan. Mulai dari patroli pengawasan di wilayah TPS rawan, hingga menyediakan posko pengaduan masyarakat.
"Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih," kata Arif.
Bawaslu juga meminta PPS dan KPPS untuk mengantisipasi dan berkoordinasi dengan berbagai elemen. Dengan demikian diharapkan mampu mencegar potensi gangguan keamanan, netralitas, maupun masalah lainnya.
"Distribusi logistik juga dipastikan sampai ke TPS pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu. Layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan," tutupnya. (*)