Belum Masuk Tahap Kampanye, Bawaslu Kota Malang Beri Sanksi Penertiban Reklame Pemilu

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

16 November 2023 10:19 16 Nov 2023 10:19

Thumbnail Belum Masuk Tahap Kampanye, Bawaslu Kota Malang Beri Sanksi Penertiban Reklame Pemilu Watermark Ketik
Penertiban reklame oleh Satpol PP Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Tahap kampanye bagi para calon legislatif maupun calon presiden dan calon wakil presiden baru akan dimulai pada 28 November 2023. Melihat banyaknya Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang memberikan sanksi berupa penertiban bersama Satpol PP Kota Malang.

Anggota Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara turut memberikan penjelasan. Menurutnya, perubahan regulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu kampanye yang semakin singkat mendorong partai politik mengambil langkah awal untuk kampanye.

"Sebenarnya sosialisasi ada limitasi. Dampak dari perubahan regulasi di KPU terkait masa kampanye dipersingkat, membuat partai politik mengambil langkah jauh-jauh hari untuk melakukan kegiatan yang kita lihat seperti kampanye. Padahal mereka hanya sosialisasi," ujar Hamdan pada Kamis (16/11/2023).

Mengingat belum memasuki masa kampanye, sanksi penertiban pun dilakukan oleh jajaran Satpol PP Kota Malang sebagai leading sektor. 

Hamdan menyebut bahwa penertiban saat ini berkaitan dengan Perda Kota Malang terkait penyelenggaraan reklame. Di mana reklame yang menjadi fokus perhatian ialaj non komersial yang berkaitan dengan politik. 

"Mamang belum sampai pada jangkauan Undang-Undang Pemilu sehingha leading sektornya di Satpol PP. Dengan kata lain fokusnya banyak pelanggaran terkait di Perda Reklame. Konteks khusus ini mengenai reklame non komersial dan terkhusus terkait politik," ujarnya.

Bawaslu sendiri telah mengirimkan surat kepada Partai Politik untuk menertibkan reklame pemilu secara mandiri. Setelah 14 hari, barulah mereka berkirim suratnke Satpol PP Kota Malang untuk melakukan penertiban. Bagi partai yang tidak mengindahkan arahan tersebut, sanksi yang diberikan sementara ini ialah penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu.

"Penertiban ini sebenarnya sanksi terutama belum masa kampanye sehingga terminologi pendekatannya ialah Alat Peraga Sosialisasi, sifatnya masih pelanggaran administrasi. Bagi kami itu Perda melanggar Perda lain, karena diluar Perundang-undangan Pemilu. Nanti waktu kampanye pun semacam penertiban ini sebagai sanksi juga," imbuhnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Reklame Pemilu partai politik Kota Malang Bawaslu Kota Malang Satpol PP Alat Peraga Sosialisasi Pemilu