Bersikap Sopan, Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di PN Tuban Divonis Ringan

Jurnalis: Ahmad Istihar
Editor: Muhammad Faizin

31 Desember 2024 17:35 31 Des 2024 17:35

Thumbnail Bersikap Sopan, Tiga Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di PN Tuban Divonis Ringan Watermark Ketik
Ilustrasi barang atas jenis pupuk subsidi pemerintah (31 Desember 2024)(Foto Web Ketik.co.di)

KETIK, TUBAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis hukuman terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Gampang Madura ke Kabupaten Tuban.

Menurut Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, terdakwa Kumala Puspita Hadi alias Noni yang merupakan mantan anggota DPRD Sampang serta Sugiyono dijatuhkan vonis penjara masing-masing selama 2 bulan penjara. 

Terdakwa lain, Wahyu Setyobudi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara. 

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, dan anggota yakni Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tuban. 

"Hal yang meringankan adalah karena para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas Rizki. 

Sebelumnya JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul menuntut kedua terdakwa dengan  hukuman 3 bulan penjara.

Selain itu, terdakwa Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut 4 bulan penjara.

Menanggapi hal itu, Kejari Tuban melalui Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengaku pikir-pikir atas vonis yang diputuskan PN Tuban terhadap kasus pupuk ilegal tersebut. 

Mencuatnya kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke Tuban itu sebelumnya dibongkar pada pertengahan Juli lalu oleh Bareskrim Mabes Polri. 

Tombol Google News

Tags:

PN Tuban Kejagung Mahkamahagung RI Kementan RI Pupuk Subsidi Petrokimia Kejari Tuban