KETIK, TUBAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban menjatuhkan vonis hukuman terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan pupuk bersubsidi ilegal dari Gampang Madura ke Kabupaten Tuban.
Menurut Juru Bicara PN Tuban, Rizki Yanuar, terdakwa Kumala Puspita Hadi alias Noni yang merupakan mantan anggota DPRD Sampang serta Sugiyono dijatuhkan vonis penjara masing-masing selama 2 bulan penjara.
Terdakwa lain, Wahyu Setyobudi dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Marcelinon Gonzales Sedyanto Putra, dan anggota yakni Duano Aghaka dan Wahyu Eko Suryowati. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tuban.
"Hal yang meringankan adalah karena para terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Mengakui perbuatannya dan menyesalinya serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," pungkas Rizki.
Sebelumnya JPU Kejari Tuban, M. Ubab Sohibul menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 bulan penjara.
Selain itu, terdakwa Wahyu Setyobudi warga Desa Mentoro, Kecamatan Soko, dituntut 4 bulan penjara.
Menanggapi hal itu, Kejari Tuban melalui Kasintel Kejari Tuban, Stephen Dian Palma mengaku pikir-pikir atas vonis yang diputuskan PN Tuban terhadap kasus pupuk ilegal tersebut.
Mencuatnya kasus penyelundupan pupuk subsidi dari Sampang Madura ke Tuban itu sebelumnya dibongkar pada pertengahan Juli lalu oleh Bareskrim Mabes Polri.