Cafe Lyco Tak Kantongi Izin PBG dan DJ Tetap Beroperasi, Masyarakat Sebut Pemkab Sampang Bobrok

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Muhammad Faizin

4 Januari 2025 18:35 4 Jan 2025 18:35

Thumbnail Cafe Lyco Tak Kantongi Izin PBG dan DJ Tetap Beroperasi, Masyarakat Sebut Pemkab Sampang Bobrok Watermark Ketik
Cafe Lyco di Jl.Syamsul Arifien Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Di bawah kepemimpinan Pj Bupati Rudi Arifianto, bobroknya birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, kini semakin mencuat. 

Terbukti, Cafe Lyco yang tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan disc jockey (DJ) dibiarkan beroperasi tanpa sanksi. 

Parahnya lagi, Kepala Satpol PP Sampang, Suryanto, selalu bungkam saat dikonfirmasi. 

Padahal, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mengakui kalau Cafe Lyco tak mengantongi izin PBG dan DJ.

"Info dari petugas belum ada", kata Kepala Dinas PUPR Sampang, RP. Muhammad Zis, dengan singkat. Sabtu 4 Januari 2025.

Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sampang, Ir Majid Syamroni mengatakan bahwa Lyco belum mengantongi izin PBG.

"Cafe Lyco belum mengantongi izin PBG Mas. Kami cek di aplikasi SIMBG belum terdaftar atau ada. Biasanya jika punya izin PBG, maka secara otomatis terdaftar di SIMBG", jelasnya. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak Cafe Lyco tidak pernah mengajukan izin DJ ke kantornya.  

"Intinya Cafe Lyco tak pernah mengajukan izin DJ, dan jangan lupa izin DJ ini dikonfirmasi juga ke dinas teknis, kalau tidak salah Disporabudpar," tukasnya.

Terpisah, Hasan Basri, masyarakat Kecamatan Robatal mengatakan bahwa dari berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak Lyco seperti disc jockey atau joget-jogetan itu sudah sangat melanggar baik secara aturan perundang-undangan maupun secara syariat. Lebih-lebih Cafe Lyco tak mengantongi izin DJ.

"Kejadian ini kami kembalikan kepada Pemkab Sampang dan ke pihak keamanan untuk dievaluasi. Dan kami juga berharap Pemkab bisa menegakkan aturan dengan tegas dan adil", ujarnya.

Pihak berharap Lyco difungsikan sesuai tupoksinya.

"Jika izinnya warung makan, ya harus di fungsikan sebagai warung makan. Jika cafe tak lengkap izinnya dibiarkan beroperasi oleh Pemkab, berarti birokrasi di tubuh Pemerintah Kabupaten Sampang bobrok", ucap Hasan Basri. Sabtu 4 Januari 2024.

Diketahui, sebelumnya Ketua LPK Madas Sampang Musyaffak Sandy Hidayah juga menyoroti Cafe Lyco. 

Menurut dia, seharusnya Cafe Lyco sudah tidak boleh beroperasi.

"Jika beroperasi tanpa lengkap izinnya, maka harus ditindak secara tegas oleh pemerintah setempat terkhusus oleh Satpol PP," ujarnya.

Pemkab Sampang melalui Satpol PP dan Dinas PUPR setempat, lanjut dia, harus tegas dan berintegritas dalam melaksanakan undang-undang dan peraturan daerah.

"Jika tidak berani mengambil tindakan tegas dan menyegel Cafe Lyco, maka bubarkan saja Satpol PP", imbuhnya.

"Percuma rakyat atau negara menggaji mereka kalau gak bisa bekerja sesuai aturan. Kemana Integritas Pemkab Sampang?" pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Cafe Lyco Pemkab Sampang Birokrasi Bobrok Satpol PP Dinas PUPR Sampang Dinas Perizinan Tak Kantongi Izin PBG izin DJ