Cegah Stunting, Kejari Tanjung Perak Berikan Penyuluhan dan Bagikan Ratusan Bingkisan

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 Juni 2023 12:55 27 Jun 2023 12:55

Thumbnail Cegah Stunting, Kejari Tanjung Perak Berikan Penyuluhan dan Bagikan Ratusan Bingkisan Watermark Ketik
Kajari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi membagikan bingkisan kepada anak-anak di Kecamatan Semampir, Selasa (27/6/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Cegah terjadi stunting pada balita yang terjadi di wilayah Kecamatan Semampir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggelar penyuluhan masalah stunting. Selain itu,  membagikan 126 bingkisan kepada anak-anak yang mengalami masalah gizi buruk.

Acara ini dilakukan Kejari Tanjung Perak bersama dengan Ikatan Adhyaksa Dharma Karini daerah Tanjung Perak (IAD), Dinas Kesehatan Pemerintah Kota Surabaya dan RSIA Kendangsari MERR Surabaya sebagai salah satu rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-63.

"Stunting menjadi masalah kita semua. Masalah ini menjadi perhatian kami di Kejari Tanjung Perak sebagai langkah mencegah agar tidak terjadi stunting," ucap Kepala Kejari Tanjung Perak Aji Kalbu Pribadi, Selasa (27/6/2023).

Masalah stunting tidak hanya masalah kesehatan semata, namun Aji menilai ada unsur penelantaran anak. Dengan kondisi itu, bisa dikenakan hukum pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Banyak yang salah kaprah menafsirkan undang-undang itu yang hanya mengatur mengenai hubungan antara istri dan suami yang terlibat kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tapi itu salah," ucap Aji.

"Berdasarkan ketentuan dari Pasal 5 UU PKDRT, salah satu lingkup yang diatur adalah mengenai penelataran rumah tangga, secara lebih lanjut di dalam Pasal 9 ayat (1) yang berbunyi setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya. Padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut," lanjutnya.

Dengan penelantaran rumah tangga disertai dengan sanksi pidana yang diatur di dalam Pasal 49 dengan pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.


"Karena bagaimana pun masalah stunting menjadi perhatian negara saat ini untuk mengatasi masalah gizi pada balita," bebernya.

Dalam acara itu, anak-anak yang mengalami stunting ini mendapatkan hiburan dari badut serta diberikan bingkisan. "Perhatian sekecil apa pun membuat mereka senang, kami semua juga akan senang," bebernya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejari Tanjung Perak Kejaksaan HBA Stunting Surabaya Tanjung perak