KETIK, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar resmi menggelar Debat Publik perdana dalam rangka pemilihan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Blitar 2024.
Acara ini berlangsung di Hall Kagawara Hotel Puri Perdana pada Rabu malam dan dihadiri oleh dua pasangan calon (paslon) yang akan bersaing dalam Pilkada Kota Blitar.
Pasangan calon nomor urut 1, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro, berhadapan dengan pasangan calon nomor urut 2, Syauqul Muhibbin dan Elim Tyu Samba.
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, mengungkapkan harapannya agar debat ini dapat meningkatkan partisipasi pemilih, dengan target mencapai lebih dari 80 persen.
“Kami ingin seluruh masyarakat terlibat aktif dalam pemilihan ini,” ujar Rangga saat memberikan sambutan.
Debat ini tidak lepas dari insiden ketika paslon nomor urut 2 menolak memberikan pertanyaan kepada paslon nomor urut 1 dalam segmen tanya jawab antar pasangan calon. Paslon nomor urut 2 berdalih bahwa visi-misi dan program dari paslon nomor urut 1 tidak ditayangkan di situs resmi KPU.
Menanggapi hal ini, Rangga menegaskan bahwa KPU Kota Blitar telah bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan regulasi yang berlaku.
“Ada semua, silakan dicek di media sosial kami dan website kami. Kami tadi cek langsung, semuanya ada,” kata Rangga.
Ia menambahkan bahwa KPU Kota Blitar tetap netral dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pilkada 2024.
“Kami selalu menjaga netralitas dan imparsialitas. Prinsip penyelenggaraan pemilu selalu kami pegang teguh untuk memfasilitasi para peserta,” lanjutnya.
Terkait dengan surat yang dilayangkan oleh paslon nomor urut 2 kepada KPU, Rangga menyatakan bahwa pihaknya masih fokus pada persiapan acara debat dan sementara menutup kantor pelayanan KPU pada pukul 16.00 WIB untuk konsentrasi pada acara tersebut.
“Kami akan segera merespons surat tersebut setelah acara debat selesai. Kami berkomitmen untuk melayani peserta dan pemilih 24 jam,” tegasnya.
Saat disinggung mengenai laporan KPU Kota Blitar ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rangga menegaskan bahwa seluruh proses tahapan telah dijalankan sesuai aturan. Ia juga menyatakan belum menerima surat resmi dari Bawaslu terkait hal ini.
“Secara prinsip, kami akan tanyakan ke Bawaslu, karena kami juga belum mendapat surat dari mereka. Yang jelas, KPU telah menjalankan seluruh proses sesuai dengan regulasi,” kata Rangga. Ia pun menegaskan bahwa KPU tidak melakukan diskriminasi terhadap salah satu paslon.
“Prinsip kerja KPU itu imparsial. Semua kami lakukan bersama-sama. Tidak ada kendala dengan tim pemenangan paslon 1 maupun 2,” pungkas Rangga.
Debat publik perdana ini menghadirkan lima panelis dengan latar belakang akademis yang beragam, yaitu Prof. Dr. H. Ahmad Muhtadi Anshor M.Ag, Dr. H. Wahidul Anam, M.Ag., Novi Catur Muspita S.Pd., M.Si., Abdullah Sidiq Notonegoro, M.Pd.I., dan Muhammad Irfan Anshori.
KPU Kota Blitar kini menunggu perkembangan lebih lanjut terkait laporan ini dan siap mempersiapkan langkah-langkah jika persoalan ini berlanjut.
“Kalau dari KPU, kami menunggu mekanisme dan prosedurnya seperti apa, sambil mempersiapkan segala sesuatunya jika persoalan ini berlanjut,” tutup Rangga. (*)