Depak Pengurus Pramuka Andalan, Ketua Kwarnas Buwas Digugat ke PTUN

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

2 Juli 2023 12:10 2 Jul 2023 12:10

Thumbnail Depak Pengurus Pramuka Andalan, Ketua Kwarnas Buwas Digugat ke PTUN Watermark Ketik
Mantan pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023 Untung Widyanto. (Foto: dok. Pribadi)

KETIK, JAKARTA – Mantan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018-2023, Untung Widyanto menggugat Ketua Kwarnas Komjen Pol (Purn) Budi Waseso atau Buwas ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Hal ini dilakukan lantaran pemberhentiannya sebagai Pengurus Kwartir Nasional memiliki kejanggalan, Untung mengaku sebelum diberhentikan ia sempat mengkritik kebijakan pimpinan Kwarnas Gerakan Pramuka. 

"Pemberhentian saya sebagai Andalan Nasional, dan dalam perspektif sebagai anggota Pramuka adalah melanggar Satya dan Darma Pramuka," kata Untung dalam keterangan tertulis, Minggu (2/7/2023). 

Untung yang juga berprofesi sebagai wartawan dan penulis mengajukan permohonan kepada Hakim PTUN untuk menyatakan tidak sah terhadap Surat Keputusan (SK) Kwartir Nasional Nomor 025 Tahun 2023. Surat yang dikeluarkan pada 27 Februari 2023 itu berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka masa bakti 2018 - 2023. 

Buwas diduga melanggar Pasal 51 ART Gerakan Pramuka yang menyebutkan bahwa pengurus kwartir antarwaktu dapat dilakukan, karena berhalangan tetap, mengundurkan diri, dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar Kode Kehormatan Pramuka. 

"Sejauh ini saya merasa belum pernah menerima surat peringatan dari pimpinan dan Dewan Kehormatan Kwarnas terkait pelanggaran Kode Kehormatan Pramuka," papar Untung. 

Selain itu menurut Untung, Buwas tidak mengakui Arum Sabil yang terpilih sebagai ketua Kwarda dalam Musyawarah Daerah (Musda) Pramuka Jawa Timur pada 16 Desember 2020. Kwarda Jatim menegaskan bahwa tidak ada pasal-pasal dalam AD/ART Gerakan Pramuka yang dilanggar dalam penyelenggaraan Musda. 

Menurut Untung, sikap pimpinan Kwarnas yang selama tiga tahun ini mengucilkan Kwarda Jawa Timur jelas melanggar AD/ART pasal 9. 

Pasal ini, katanya, menjelaskan bahwa Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan. Artinya setiap anggota Gerakan Pramuka wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama umat manusia. 

Selain itu, Pramuka adalah saudara sesama Pramuka’. “Semboyan di dalam organisasi ini adalah ‘Ikhlas Bhakti Bina Bangsa Berbudi Bawa Laksana,” kata Untung Widyanto. 

Untung Widyanto juga mengkritik perjanjian Kwarnas dengan satu perusahaan swasta terkait pendataan anggota pramuka dan penggunaan aplikasi AyoPramuka. Jutaan pramuka bakal mendapat kartu tanda anggota dengan membayar Rp 15 ribu. 

"Ternyata, rekam jejak perusahaan ini pernah tidak berhasil menuntaskan pendataan di sejumlah kwartir cabang. Tahun lalu, Untung Widyanto pernah memprotes pemberhentian Tubagus Guritno sebagai Kepala Pusinfo Kwarnas tanpa ada kesalahan yang dia lakukan," ujarnya. 

Sebelum Untung Widyanto, Budi Waseso telah memberhentikan 9 pengurus Kwarnas lainnya tanpa alasan yang jelas, dua di antaranya adalah wakil ketua Kwarnas. Pada kepengurusan ini, ada tiga wakil ketua Kwarnas yang mengundurkan diri, termasuk Dede Yusuf (mantan Ketua Kwarda Jawa Barat dan kini anggota DPR dari Partai Demokrat). 

Kepala Pusat Informasi (Pusinfo) Kwarnas Yudha Adhyaksa juga mengundurkan diri karena tidak sejalan dengan kebijakan pimpinan. Yudha adalah mantan ketua DKN.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kwarnas Kwatir Nasional Mantan Pengurus Untung Widyanto Buwas Budi Waseso Kwarda Jatim PTUN Arum Sabil Pramuka