Diduga Lakukan Kekerasan, Chris Brown Dituntut US$50 Juta

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

23 Juli 2024 11:50 23 Jul 2024 11:50

Thumbnail Diduga Lakukan Kekerasan, Chris Brown Dituntut US$50 Juta Watermark Ketik
Penyanyi Chris Brown. (Foto: Instagram @chrisbrownofficial)

KETIK, JAKARTA – Penyanyi Chris Brown digugat sebesar US$50 juta alias Rp809 miliar atas dugaan penyerangan di belakang panggung konsernya di Texas, pada Jumat (19/7/2024).

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Harris County, Texas.

Variety pada 22 Juli 2024 memberitakan, gugatan tersebut diajukan empat orang, yakni Larry Parker, Joseph Lewis, Charles Bush, serta Da Marcus Powell.

"Tidak ada yang berhak mengalami apa yang dialami klien kami," ujar pengacara Tony Buzbee.

"Kami akan meminta ganti rugi maksimum yang diizinkan oleh hukum atas tindakan mengerikan ini," lanjutnya.

Salah satu korban menyatakan Brown “berpartisipasi dan mengarahkan” kekerasan tersebut. Live Nation, perusahaan yang mempromosikan tur Brown, serta Sinko Ceej, Hood Boss, dan Yella Beezy, ditetapkan sebagai terdakwa.

Chris Brown digugat atas dugaan penyerangan di Texas. Penggugat meminta perintah penahanan sementara terhadap para tergugat selain uang $50 juta, menurut gugatan yang diperoleh EW.

EW telah menghubungi perwakilan hukum Brown untuk memberikan komentar.

Keempat penggugat saat ini menerima perawatan medis dan diperkirakan membutuhkannya di masa depan, menurut gugatan tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Chris Brown Chris Brown digugat US$50 juta 809 miliar chris brown lakukan kekerasan