KETIK, YOGYAKARTA – Salah satu bank BUMN di Yogyakarta digugat oleh nasabahnya. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Sleman dan tinggal menunggu agenda sidang yang pertama.
Advokat Agustinus Yuliharyanto, Aziz Nuzula Hafid dan Mangasi Pardomuan Sianturi selaku Kuasa Hukum pemohon gugatan atas nama Devi Anggaeni P, Selasa 12 November 2024 menyampaikan, semula klien mereka bermaksud membeli rumah di Perumahan Palagan Asri 3, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, namun dananya kurang.
Kemudian, ia mengajukan Kredit Perumahan Rakyat (KPR) ke bank BUMN dan keluar pinjaman kredit sebesar Rp2,2 miliar dengan jangka waktu kredit (tenor) selama 240 bulan dan nilai angsurannya sebesar Rp19,7 juta setiap bulan.
"Selanjutnya dilakukan proses balik nama jual beli dengan nama klien kami," terang Agustinus.
Setelah itu sertifikatnya diagunkan ke bank yang dimaksud dan Devi Anggaeni P mulai mengangsur KPR nya. Seiring waktu, karena usahanya di bidang Kontraktor dan perdagangan umum mengalami penurunan, dalam perjalanannya ada tunggakan selama 600 hari.
Sejak bulan Mei 2023, Devi mengalami masa sulit karena usaha yang dimiliki mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Sehingga tidak dapat membayar angsuran per bulannya .
"Klien kami mengalami penurunan penghasilan sejak tahun 2020 akibat adanya Covid-19 yang semua bidang usaha terhenti sehingga belum mampu untuk bangkit atas usaha yang ditekuninya," paparnya.
Meski sempat medapatkan surat leringatan I , II dan III yang intinya memperingatkan mengenai kondisi kredit yang sudah mengalami keterlambatan, menurut Agustinus, kliennya merasa tidak diberi surat peringatan dari bank yang berkantor di Kota Yogyakarta ini untuk mengajukan lelang di pengadilan.
"Klien kami tidak pernah menerima surat pemberitahuan permohonan pengajuan lelang tersebut," jelasnya.
Jika ada surat pemberitahuan itu, otomatis kliennya akan melakukan negosiasi dengan Bank ini. Namun tiba-tiba tanggal 8 November 2024 baru diberitahu bahwa obyek jaminan milik kliennya yang terletak di Perumahan Palagan Asri 3 telah dilelang dengan harga jauh di bawah standar yakni sebesar Rp2,5 miliar.
"Angka tersebut jelas tidak pantas dengan nilai sebenarnya jaminan milik klien kami. Serta terkesan tergesa-gesa, melanggar ketentuan hukum dan melakukan perbuatan melawan hukum," jelasnya.
Agustinus menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan. Sebab nilai rumah di Perumahan Palagan Asri 3 saat ini sekitar Rp4 miliar per unitnya.
Karena dinilai harga lelangnya di bawah standar. Mereka kemudian melakukan gugatan perbuatan melawan hukum untuk pembatalan lelang. Ia juga menegaskan bahwa klien mereka masih sanggup untuk menyelesaikan angsurannya meskipun tenor cicilannya masih lama.
Di akhir keterangannya, advokat Agustinus Yuliharyanto, Aziz Nuzula Hafid dan Mangasi Pardomuan Sianturi mengungkapkan sidang perdana perkara gugatan tersebut akan digelar pada 21 November 2024. (*)