Didukung LMDH dan KTH, Perhutani KPH Blitar Berantas Tebu Liar

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

14 September 2023 15:18 14 Sep 2023 15:18

Thumbnail Didukung LMDH dan KTH, Perhutani KPH Blitar Berantas Tebu Liar Watermark Ketik
Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. bersama jajaran setelah penandatanganan kesepakatan kerja sama, Kamis (14/9/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Blitar bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar saat ini terus memasifkan pergerakan untuk memberantas tebu ilegal di wilyah Blitar. Untuk mencapai tujuan itu, kerjasama dengan berbagai pihak gencar dilakukan.

Setelah tempo hari mengadakan kegiatan pembahasan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyelesaian pemanfaatan kawasan hutan yang tidak prosedural pada kawasan Lodoyo, kini kegiatan yang sama diadakan di Balai Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, Kamis (14/9/2023).

Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, saat kegiatan menjelaskan, dukungan dari para lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) dan kelompok tani hutan (KTH) di wilayah Binangun sangat patut diberikan apresiasi. Bahkan, perwakilan dari pihak pabrik gula pun turut hadir dalam kegiatan.

"Alhamdulillah setelah kemarin kita sudah teken kerja sama dengan berbagai pihak di daerah lodoyo, hari ini deal juga dari para pengelola atau penggarap lahan tebu di wilayah Binangun sepakat menandatangani kerja sama dengan Perhutani dalam mengembalikan fungsi hutan dari yang sebelumnya menjadi lahan tebu liar. Ini sebagaimana dengan aturan yang telah dijelaskan dalam kegiatan hari ini," ujar Muklisin.

Muklisin juga menegaskan bahwa upaya penyelamatan uang negara dari pendapatan negara bukan pajak (PNBP) maupun bagi hasil akan diupayakan dengan optimal. Melalui seleksi dari koperasi yang akan mewadahi dan menjembatani antara pengelola tebu dengan Perhutani.

"Tentunya kita akan seleksi betul-betul, karena kita ingin adanya nilai tambah lebih bagi petani. Contoh tadi ada yang mengatakan harga tebu dijual Rp 40 ribu, padahal sampai pabrik gula harganya bisa sampai Rp 90 ribu. Gap-nya kan tinggi nih. Kami ingin koperasi yang punya kepedulian untuk mengangkat pendapatan masyarakat," tegas Muklisin.

Koperasi yang akan kerja sama dengan Perhutani, sambung Muklisin, tentu harus memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) hasil usaha pertanian dan kehutanan. Kemudian, hal yang tak kalah penting adalah, kemampuan bayar dan profesionalisme koperasi itu sendiri.

Foto Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. bersama para pengelola lahan tebu saat sesi tanya jawab, Kamis (14/9/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Muklisin, S.Hut. bersama para pengelola lahan tebu saat sesi tanya jawab, Kamis (14/9/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)

"Tentu koperasi harus punya KBLI di bidangnya. Terus nanti kita akan bedah dan telaah kemampuan bayarnya seperti apa. Kembali lagi, yang saya kedepankan adalah profesionalismenya, kita cek track record-nya seperti apa," ujarnya.

Hingga kini belum ada koperasi yang melakukan kerja sama dengan Perhutani. Pihak Perhutani sendiri sangat terbuka jika ada koperasi yang ingin mengajukan kesiapan untuk bekerja sama terkait upaya Perhutani dalam menata ulang pengelolaan hutan di Kabupaten Blitar.

"Sementara ini sudah ada yang mengajukan, tapi belum sampai tahap kerja sama. Kami sangat terbuka bila ada koperasi-koperasi yang ingin bekerja sama. Tapi yang pasti kita akan seleksi kemampuannya, dan frekuensinya harus sama dengan kami. Karena mohon maaf, saya menaruh kepercayaan uang negara nanti akan ada banyak disana (koperasi). Karena nanti yang memotong sharing dari koperasi itu," pungkas Muklisin. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perum Perhutani Perhutani Blitar Kabupaten Blitar Kesatuan Pemangkuan Hutan