DPRD Jatim Sahkan Perda Perubahan APBD 2024, Anggaran Belanja Naik Rp2,638 Triliun

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

10 Agustus 2024 01:26 10 Agt 2024 01:26

Thumbnail DPRD Jatim Sahkan Perda Perubahan APBD 2024, Anggaran Belanja Naik Rp2,638 Triliun Watermark Ketik
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menerima pengesahan Perda Perubahan APBD Jatim 2024 dari pimpinan DPRD Jatim di Surabaya, Jumat (9/8/2024). (Foto: Humas Pengprov Jatim)

KETIK, SURABAYA – DPRD Jatim menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pengesahan ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama antara jajaran Pimpinan DPRD Jatim yang juga Pimpinan Rapat Achmad Iskandar dan Wakil Ketua DPRD Istu Hari Subagio bersama Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono pada Sidang Paripurna di DPRD Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (9/8/2024).

Dalam Perda tersebut, pendapatan daerah yang semula sebesar Rp31,418 Trilliun, berubah menjadi sebesar Rp32,115 triliun lebih atau bertambah sebesar Rp697,523 miliar.

Sedangkan untuk Belanja Daerah yang semula sebesar Rp33,265 triliun berubah menjadi sebesar Rp35,903 triliun atau bertambah sebesar Rp2,638 triliun.

Sementara itu, pada pembiayaan sisi penerimaan yang semula sebesar Rp1,856 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,796 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun lebih.

Sedangkan pada sisi pengeluaran tetap sebesar Rp9,176 miliar, sehingga pembiayaan netto yang semula sebesar Rp1,846 triliun berubah menjadi sebesar Rp3,787 triliun atau bertambah sebesar Rp1,940 triliun.

"Salah satu program strategis yang akan dilaksanakan adalah peningkatan perlindungan sosial, penurunan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat miskin," ucap Pj Gubernur Adhy.

Selain itu, juga terdapat penguatan sektor pendidikan, kesehatan sampai dengan kebutuhan wajib seperti belanja pegawai sampai dengan belanja operasional.

"Yang terpenting adalah kalau ada tambahan pendapatan akan dioptimalkan untuk belanja strategis berdampak langsung sekaligus memberikan penguatan kepada masyarakat miskin," tegasnya.

Adhy menjelaskan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA. 2024, Rancangan Peraturan Daerah yang disetujui akan dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri, hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Juga Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

"Kita ingin segera selesai produk Perda ini sebelum masa jabatan DPRD yang lama selesai," jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Perda Jatim Anggaran Belajar Pemprov Jatim Jawa timur DPRD Jatim Adhy karyono Pj Gubernur Jatim Pj Gubernur Adhy