DPRD Jatim Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Jatim ke Kemendagri

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

1 Desember 2023 06:58 1 Des 2023 06:58

Thumbnail DPRD Jatim Usulkan 3 Nama Pj Gubernur Jatim ke Kemendagri Watermark Ketik
Rapat Paripurna DPRD Jatim pembahasan Pj Gubernur Jatim, Kamis (30/11/2023). (Foto: Humas DPRD Jatim)

KETIK, SURABAYA – Dalam pembahasan calon Penjabat (Pj) Gubernur, rapat paripurna DPRD Jatim menyimpulkan ada 3 nama kandidat yang akan diusulkan oleh DPRD Jatim ke Kemendagri.

Tiga nama antara lain Sekdaprov Jatim Adhy Karyono, Kepala Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI) Adi Suryanto serta Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw. Ketiga nama ini dibacakan dalam rapat paripurna.

"Calon yang memenuhi syarat itu adalah Pejabat yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya," kata Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Usul Penjabat Gubernur, Jumat (1/12/2023).

Rapat paripurna itu turut dihadiri oleh Ketua DPRD Jatim Kusnadi beserta Wakil Ketua Anik Maslachah. Kemudian, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak.

Sebelum menghasilkan tiga nama calon Pj itu, pimpinan DPRD terlebih dahulu menjaring usulan nama dari fraksi. Dari informasi yang berkembang sebelumnya, nama Adhy Karyono memang diusulkan oleh mayoritas fraksi.

Informasi itu terbukti dengan tepuk tangan para anggota dewan. Hanya saja, Adhy tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Iskandar menjelaskan, sebelum diputuskan menjadi tiga nama, DPRD Jatim sudah melakukan klarifikasi terhadap nama kandidat.

Tujuannya, memastikan persyaratan terpenuhi sebagaimana termuat dalam Permendagri nomor 4 tahun 2023. Dalam prosesnya, Iskandar berharap penunjukan Pj Gubernur Jatim nantinya oleh pemerintah pusat tetap memperhatikan netralitas.

"Kami berharap Pj Gubernur yang nantinya ditunjuk merupakan figur yang netral yang dapat menjalankan roda pemerintahan yang baik," ungkap politisi senior Partai Demokrat tersebut.

Ketua DPRD Jatim Kusnadi menjelaskan, setelah rapat paripurna pihaknya akan segera memproses pengusulan nama calon Pj Gubernur itu kepada Kemendagri. Selanjutnya, usulan itu menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.

Apalagi berdasarkan ketentuan, Menteri Dalam Negeri juga memiliki kewenangan untuk memunculkan calon. Nantinya, Pengangkatan Pj Gubernur ditetapkan dengan Keputusan Presiden. "Kita ini mengusulkan. Bisa jadi hasilnya tidak seperti yang kita usulkan," ungkap Kusnadi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pj Gubernur Jatim 3 Pj Gubernur Adhy karyono jatim Gubernur Jatim