DPRD Surabaya Minta Perda No 7 Tahun 2023 Ditahan Demi Ekonomi Kreatif

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

21 Januari 2024 08:15 21 Jan 2024 08:15

Thumbnail DPRD Surabaya Minta Perda No 7 Tahun 2023 Ditahan Demi Ekonomi Kreatif Watermark Ketik
Arif Fathoni Ketua Komisi A DPRD Surabaya. (Foto: Instagram@ arifftahoni.official)

KETIK, SURABAYA – DPRD Surabaya meminta Perda Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang retribusi pajak ditahan, karena menurut Ketua Komisi A Arif Fathoni menilai hal tersebut mengancam ekonomi kreatif masyarakat.

"Kalau kemudian aturan yang di tingkat pusat dilakukan penundaan. Ya sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya. Sehingga tidak terjadi kesimpang siuran di masyarakat," jelasnya.

Politisi Golkar ini menambahkan bahwa Perda yang disahkan pada 1 Januari 2024 belum tersosialisasi secara maksimal.

Bahkan, sesi pemotretan dan pengambilan video produk, hingga calon pengantin atau prewedding bakal dikenakan biaya Rp500.000 untuk jangka waktu tiga jam.

"Perda yang digedok oleh Pemkot Surabaya pada akhir tahun 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024 itu, belum sepenuhnya tersosialisasikan kepada masyarakat,” kata Caleg Dapil 3 Surabaya ini.

Maka dari itu Toni meminta bahwa Perda tersebut ditahan atau dibekukan, kemudian dilakukan kajian ulang dan kajian akademisnya dan menggunakan peraturan sebelumnya.

“Jika tidak direvisi, ada kekhawatiran dan justru malah membuat pertumbuhan ekonomi kita menjadi terganggu. Karena isu kenaikan pajak itu, isu yang sensitif di negara manapun,” tegas Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

DPRD Surabaya Perda No 7 Tahun 2023 Arif Fathoni Partai Golkar Ketua DPD Partai Golkar Ekonomi kreatif Caleg Dapil 3 Surabaya